- MENOLAK EKSEPSI PELAWAN DAHULU TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BAHWA PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK NOMOR 210/PDT.G/2017/PN.CBI TANGGAL 6 DESEMBER 2017 TERSEBUT TIDAK TEPAT DAN BERALASAN;
- MENYATAKAN OLEH KARENA ITU PELAWAN SEMULA TERGUGAT ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MENGABULKAN GUGATAN ASAL TERLAWAN SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT SELAKU PEMEGANG 30 % (TIGA PULUH PERSEN) SAHAM TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI KARENA TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN HUTANG PT. BIKA JAYA FOOD TERLIKUIDASI KEPADA PIHAK KETIGA YANG DITETAPKAN SEBESAR RP.3.442.402.559,- (TIGA MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIAH) SESUAI DENGAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR: 25/PDT.P/2017/PN.CBI TERTANGGAL 04 APRIL 2017;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN HUTANG PT. BIKA JAYA FOOD TERLIKUIDASI KEPADA PIHAK KETIGA YANG DITETAPKAN SEBESAR RP.3.442.402.559,- (TIGA MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIAH) SESUAI DENGAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR: 25/PDT.P/2017/PN.CBI TERTANGGAL 04 APRIL 2017 SECARA LANGSUNG DAN SEKETIKA PUTUSAN INI DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI CIBINONG;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL KEPADA PT. BIKA JAYA FOOD TERLIKUIDASI SEBESAR RP.3.442.402.559,- (TIGA MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Pelawan dahulu Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 210/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 6 Desember 2017 tersebut tidak tepat dan beralasan;
- Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar;
- Mengabulkan gugatan Asal Terlawan semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat selaku pemegang 30 % (tiga puluh persen) saham telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran hutang PT. Bika Jaya Food ?Terlikuidasi? kepada pihak ketiga yang ditetapkan sebesar Rp.3.442.402.559,- (tiga milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 25/Pdt.P/2017/PN.Cbi tertanggal 04 April 2017;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang PT. Bika Jaya Food ?Terlikuidasi? kepada pihak ketiga yang ditetapkan sebesar Rp.3.442.402.559,- (tiga milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 25/Pdt.P/2017/PN.Cbi tertanggal 04 April 2017 secara langsung dan seketika Putusan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada PT. Bika Jaya Food ?Terlikuidasi? sebesar Rp.3.442.402.559,- (tiga milyar empat ratus empat puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 240/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 240/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | Leonardus Butar Butarbragoeng Rahardjo |
Panitera | Ede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PELAWAN; - MEMPERBAIKI DIKTUM DALAM POKOK PERKARA NOMOR: 1 PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR 210/PDT.PLW/2017/PN.CBI. TANGGAL 17 DESEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA DIKTUM SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan; - Memperbaiki diktum dalam pokok perkara Nomor: 1 putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 210/Pdt.Plw/2017/PN.Cbi. tanggal 17 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 240/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1286 K/Pdt/2020
Banding : 240/PDT/2019/PT.BDG
Statistik15372