Putusan PN LABUHA Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbh |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Irwan Hamid, M.h Bonita Pratiwi Putri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 10 Oktober 2011 dan jual beli tertanggal 3 Juli 2012 adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan yang mempunyai luas 6 M x 30 M = 180 M2 dengan batas ?batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Arief Ismail; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lok; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Arief Ismail, adalah sah milik Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1. 081.000,- ( satu juta delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1137 K/Pdt/2018
Banding : 30/PDT/2017/PT TTE
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN.Lbh
Statistik6618