Putusan PN BOGOR Nomor 318/Pid.B./2013/PN.Bogor |
|
Nomor | 318/Pid.B./2013/PN.Bogor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syakilah |
Hakim Anggota | Paul Marpaung, - Niluh Sukmarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RADEN SUHENDAR INDAWAN Bin H. FIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penipuan? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Rutan serta tahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel data aplikasi pengajuan kredit sepeda motor yang diduga Fiktif atas nama masing-masing :1. KOSIM KOMARUDIN alamat Kp. Citaringgul Rt.01/04 Desa Citaringgul kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor2. DEDEM DIMIYATI alamat Kp. Babakan Rt.03/05 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor3. BAIM ABDUL alamat Kp. Blok Dukuh Rt.01/12 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor4. MUHIDIN alamat Kp. Citaringgul Rt.02/04 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor 5. HERI SUHAERI alamat Kp. Citaringgul Rt.01/04 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor6. ENUH RAHMATTUWLOH alamat Kp. Malingping Rt.02/02 Desa Babakan Madang kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor7. NAMIN SASMITA alamat Kp. Citaringgul Rt.02/04 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor8. MUKTI RAHARJA alamat Kp. Cilaya Rt.02/08 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor9. ADE DEDI alamat Kp. Banceui Rt.02/01 Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor10. DIAN PRIYANA alamat Kp. Lebak Pasar Rt.01/02 Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor 11. SUWANDI alamat Kp. Kambing Rt.02/08 Desa Karang Asem Timur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor 12. DEDI ISWANDI alamat Kp. Babakan Rt.03/05 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor 13. AGUS SOPIAN SIDIK alamat Kp. Citaringgul Rt.02/04 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor14. EDI SULAEMAN alamat Kp. Garungsang Rt.05/05 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor15. YAYAN SAFUDIN alamat Kp. Citaringgul Rt.02/04 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor- 1 (satu) lembar surat pernyataan asli yang dibuat oleh raden Suhendar Indawan tentang pengakuan pemalsuan tanda tangan terhadap konsumen atas nama Deden Dimiati dan Kosim Komarudin . Tetap terlampir dalam berkas perkara.- 2 (dua) unit sepeda motor masing-masong merk Honda/NC 11 BF 1DA/T Nomor Polisi : F-5785-RS tahun 2013 warna merah No. rangka MH1JFD213DK53285 Nomor mesin . JFD2E581096. Dan sepeda motor merk Honda/NC 11 BF1D A/T Nomor mesin JFD2E2113899 Dikembalikan kepada PT HD Finance, Tbk di Jalan Pahlawan No. 97 B Rt.01/07 Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor . ;5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 64 K/PID/2016
Pertama : 318/Pid.B/2013/PN.Bogor
Statistik820