Putusan PN KRAKSAAN Nomor 23/Pdt.G/2011/PN.Kab.Prob. |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2011/PN.Kab.Prob. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryaman |
Hakim Anggota | Eman Sulaeman, . Erika Sari Emsah Ginting |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI : Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah sengketa aquo merupakan milik yang sah dari Penggugat ;3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 6/IV/1973 tanggal 12 Oktober 1973 adalah sah dan berharga ;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan aquo Nomor 109 tahun 1974 milik Penggugat adalah sah dan berharga ;5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 014/1975 antara H. Soelaiman (orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) sebagai pembeli dan Ny. Rugaiyah alias Ny. Sadin (Turut Tergugat) sebagai penjual adalah melawan hak dan melawan hukum ;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 114 Tahun 1977 atas nama H. Soelaiman tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menyatakan penguasaan tanah dan bangunan aquo oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (ahli waris H. Soelaiman) sejak tahun 1975 adalah tanpa hak dan melawan hukum ;8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (ahli waris dari H. Soelaiman) untuk mengosongkan tanah dan bangunan aquo milik penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun diatasnya ;9. Memerintahkan kepada siapapun yang menguasai dan memiliki tanah aquo milik penggugat untuk mengosongkan tanah aquo tanpa syarat dan tanpa beban apapun ;10. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk segera mengosongkan dari semua benda miliknya, selanjutnya menyerahkan tanah dan bangunan aquo dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada penggugat ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo secara sukarela;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.148.500,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PDT/2012/PT.SBY
Kasasi : 288 K/Pdt/2013
Pertama : 23/Pdt.G/2011/PN Kab.Prob
Statistik878