- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman No.7.148/PP.Krd/TP.Deri/CUSS/II/2017 Tanggal 22 Pebruari 2017;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Pinjaman No.7.148/PP.Krd/TP.Deri/CUSS/II/2017 tanggal 22 Pebruari 2017, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp.57.417.384,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus enam belas rupiah);
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk menyerahkan agunan miliknya kepada Penggugat yang menjadi Jaminan Pinjaman Tergugat I yang telah disetujui Tergugat II kepada Penggugat, yaitu satu unit Mobil Merk Toyota No.Polisi (No.Lama : DD 1451 AU No.Baru DP 1519KA) Type LF80STD, Model Minibus, tahun Pembuatan dan Perakitan 1997, isi Selinder 2446CC, Warna (lama: Hijau Met, Baru : Silver) untuk dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi pelunasan maka berikut barang milik Tergugat I dan Tergugat II lainnya (baik bergerak maupun tidak bergerak) untuk dilelang guna menjadi bagian pelunasan Pembayaran hutang Pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama ini sebesar Rp.396.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN MAKALE Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Mak |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jahoras Siringo Ringo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2019/PN Mak
Statistik259