Putusan PN SINGARAJA Nomor 84/Pid.B/2014/PN.Sgr |
|
Nomor | 84/Pid.B/2014/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PERJUDIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Seraman |
Hakim Anggota | Tjokorda Putra Budi Pastima, A.a. Gede Oka Mahardika |
Panitera | Maste Arkian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa PUTU WIDIADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; -------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah Balpoin warna hitam, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berisi rekapan nomor pasangan togel, 1 (satu) buah HP merk Nokia Type E 51 cessing warna hitam silver yangmana pada kotak masuk terdapat SMS angka-angka pasangan Togel dan pada kolom jawaban terkirim terdapat jawaban OK dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebanyak Rp.400.000,-(empat ratus ribu Rupiah)dirampas untuk Negara, -----------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); ------------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014, oleh kami I MADE SERAMAN, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, A.A. GEDE OKA MAHARDIKA, S.H., dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh AMIN IMANUEL BURENI, SH., dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MASTE ARKIAN, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MADE ASTINI, SH., Jaksa/Penuntut Umum serta terdakwa. ------------------------Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,AMIN IMANUEL BURENI, SH. I MADE SERAMAN, SH., M.H.ANAK AGUNG GEDE OKA MAHARDIKA, SH. Panitera Pengganti, MASTE ARKEAN |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2014/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2014/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2014/PN.Sgr
Statistik3326