Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 680/PID.SUS/2016/PN RAP |
|
Nomor | 680/PID.SUS/2016/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | - MEMBAKAR HUTAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Mince Setiawaty Ginting, - T. Almadyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa I. ODODOGO HURA alias AMA JELI dan Terdakwa II. FIKANA LAIA alias FIKANA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama dengan sengaja membakar hutan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Rl No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dan ditambah dengan UU Rl No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Rl No. 1 tentang Perubahan atas UU Rl No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU Rl No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ODODOGO HURA alias AMA JELI dan Terdakwa II. FIKANA LAIA alias FIKANA oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah mancis warna putih dengan gas warna hijau; Dimusnahkan.- 3 (tiga) potong kayu hutan jenis Eucaliptus yang sudah terbakar;Dikembalikan kepada pihak PT. Sinar Belantara Indah Bagan Toreh melalui saksi Robin Roni Pardede.6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 684 K/PID.SUS.LH/2017
Pertama : 680/Pid.Sus/2016/PN.Rap.
Statistik50195