Putusan PA BLORA Nomor 0717/Pdt.G/2016/PA.Bla |
|
Nomor | 0717/Pdt.G/2016/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Asep Dadang Mulyana |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Dra. Sarsini |
Panitera | Urhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughro Tergugat (??? bin ??..) kepada Penggugat (??. binti ??.);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Blora untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora;Dalam Rekonpensi:1. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama Sigit Haris Munandar Bin Karyono, umur 18 tahun berada dalam pemeliharaan dan asuhan Penggugat Rekonpensi sebagai bapak kandungnya, sedangkan anak yang bernama Sigit Adi Nugraha Bin Karyono, umur 11 tahun berada dalam pemeliharaan dan asuhan Tergugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya serta baik Penggugat Rekonpensi maupun Tergugat Rekonpensi tidak boleh dilarang apabila mau bertemu dengan kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut;2. Semua harta bersama (gono gini) Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi diberikan kepada kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa: 2.1. Sebidang Tanah seluas + 344 M2 yang terletak di Dukuh Polgesik RT.003/RW 003 Desa Tawang Rejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, diatas tanah tersebut terdapat satu (1) unit rumah orang tua Tergugat Rekonpensi dan sebagian lantai dan dinding rumah tersebut pernah direhab Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dengan batas-batas: - Sebelah Utara dengan Dami; - Sebelah Timur dengan Nyami; - Sebelah Selatan dengan Sutratmo; - Sebelah Barat dengan Jalan/Lorong; 2.2. Satu (1) Unit Sepeda Motor Honda jenis 125 warna Hitam No. Polisi: K 3292 QN: 2.3. Perabot rumah tangga berupa 1 (satu) set meja kursi dari kayu jati, lemari pakaian dari kayu jati, satu (1) buah ranjang tempat tidur dari kayu jati, satu (1) buah meja rias (Tiolet), satu (1) buah kulkas, satu (1) buah TV, genting rumah yang dipakai rehab rumah Penggugat Rekonpensi sejumlah + 4000 buah;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk mentaati kesepakatan damai aquo dan menyerahkan harta-harta pada poin 2 diatas kepada kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;4. Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat Rekonpensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 2.051.000,00,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0717/Pdt.G/2016/PA.Bla
Statistik526