Putusan PT JAKARTA Nomor 197/PID/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 197/PID/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar. |
Hakim Anggota | 2. Humuntal Pane, 1. Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ---------------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;----------- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 186/Pid.B/ 2014/PN.Jkt.Tim. tanggal 14 Mei 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa-I YUDISTIRA, terdakwa-II DIMAS PRASETYO NOEGROHO dan terdakwa-III EKA PRASETYA Alias EKA bin DALIUDIN, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Dimuka Umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang ?-----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-I YUDISTIRA, terdakwa-II DIMAS PRASETYO NOEGROHO dan terdakwa-III EKA PRASETYA Alias EKA bin DALIUDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) tahun ;-----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---4. Memerintahkan Terdakwa-Terdakwa tetap di tahan ;--------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- Sebilah senjata tajam jenis Pisau ukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) bergagang kayu dan 1 (satu) lembar celana Jean warna biru, 1 (satu) lembar baju kaos warna ungu, dan 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam bernoda darah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara atas nama Terdakwa Nio Ardi Wibowo alias Neo bin Nadir Umboro ;-----------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );-------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/PID/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 197/PID/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Banding : 197/PID/2014/PT.DKI
Statistik7636