Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 92/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Wirjana |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, Fredrik Frans Samuel Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- A. TENTANG EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------? Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat ;-------B. TENTANG POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;------------------------II. DALAM REKONVENSI :----------------------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :----------------------------------------------? Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.311.000,00 ( Dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 92/Pdt.G/2013/PN Bpp
Statistik14818