Putusan PA JEMBER Nomor 157/Pdt.G/2014/PA.Jr |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2014/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m. Idris Abdir |
Hakim Anggota | Imam Mahdi, Saifuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi tergugat rekonvensi.Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan pemohon ;2. Memberi izin kepada pemohon, untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon, di depan sidang Pengadilan Agama Jember ;3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman pemohon dan termohon dan kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi1.Mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk sebagian;2.Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah madiyah ( lampau ) kepada penggugat rekonvensi selama 18 ( delapan belas ) bulan yaitu sejumlah Rp 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah );3.Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat rekonvensi selama 3 ( tiga ) bulan yaitu sejumlah Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah );4.Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak ( hadhonah ) kepada penggugat rekonvensi sejumlah minimal Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) setiap bulan untuk anak hingga anak tersebut dewasa ( berusia 21 tahun );5.Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada penggugat rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah );6.Menolak selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi-Menghukum pemohon/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 431.000,- ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pdt.G/2014/PA.Jr
Banding : 0296/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Statistik323