Putusan PTA SURABAYA Nomor 192/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Abd. Rohim |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg, tanggal 25 Pebruari 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( IMAM NUR KHOLIS alias IMAM NURCHOLIS bin MAUKI ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( KARMIATI binti DJURI ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi ( IMAM NUR KHOLIS alias IMAM NURCHOLIS bin MAUKI ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi ( KARMIATI binti DJURI ), berupa :2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak dijatuhkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang ;4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 672.000 ( enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah );III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Banding : 192/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik2817