- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Kuasa Tergugat X
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah Daratan, Tambak dan Bakal Tambak (Paya) yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh seluas 4.380 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dahulu berbatas dengan Paya Lhok Gampong dan sekarang dengan Jalan Desa;
- Selatan dahulu berbatas dengan tanah Alm. Ibrahim/ ahli warisnya (Imran Ibrahim dan Irman Ibrahim) dan Tanah Kel. Alm. Asnawi dan sekarang berbatas dengan jalan Desa;
- Barat berbatas dengan Jalan Prof. Dr. Ibrahim Hasan;
- Timur dahulu berbatas dengan tanah Alm. H.Tgk. Daud dan sekarang dengan Rahmi, cucu Alm. H.Tgk. Daud yang diselingi dengan jalan Desa;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Bna |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sadri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Susanta, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Adalah milik sah Para Penggugat dan masih dalam Bundel Warisan; 3.Menyatakan Para Tergugat tidak beritikat baik kepada Para Penggugat; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan penghilangan hak kepemilikan tanah Para Penggugat; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat II (Azizah Binti Abdullah) membuat Surat Pengakuan Hak atas objek perkara tanggal 16 Maret 2007 atas nama Azizah Binti Abdullah, surat Pernyataan atas objek perkara tanggal 15 Januari 2007 guna dibayar ganti rugi untuk perluasan jalan oleh Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias serta Surat pernyataan tanggal 18 Oktober 2006 tentang persetujuan harga tanah (objek perkara) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/ M2 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat III (Mustafa Bin Suardi) membuat Surat Pengakuan Hak atas objek tanggal 16 Maret 2017 atas nama Mustafa Bin Suardi, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang Tanah tanggal 15 Januari 2007 atas objek perkara guna dibayar ganti rugi untuk perluasan Jalan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias serta Surat tentang persetujuan harga tanah (objek perkara) sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah/ M2) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat IV Rohana Binti Ilyas membuat Surat Pengakuan Hak tanggal 16 Maret 2017, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Januari 2007 atas objek perkara guna dibayar ganti rugi untuk perluasan jalan oleh Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias serta Surat Pernyataan Hak Milik Adat tanggal 15 Januari 2007 serta Surat Pernyataan tanggal 18 Oktober 2006 tentang persetujuan harga tanah (objek perkara) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/ M2, tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan Perbuatan Tergugat V Zufriza Bin M. Amin membuat Surat Pengakuan Hak tanggal 16 Maret 2017 atas nama (Tergugat V), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 15 Januari 2007 atas objek perkara guna dibayar ganti rugi untuk perluasan jalan oleh Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, Surat Pernyataan Hak Milik Adat tanggal 15 Januari 2007 serta Surat Pernyataan tanggal 18 Oktober 2006 tentang persetujuan harga tanah (objek perkara) sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/ M2, tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IX yang menguasai dan atau mendirikan bangunan diatas tanah milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 11. Menyatakan Tergugat II tidak berhak menerima uang sebesar Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) atas pembayaran ganti rugi tanah seluas 54 M2 untuk perluasan jalan oleh pemerintah; 12. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 16.200.000 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat; 13. Menyatakan Tergugat III tidak berhak menerima uang sebesar Rp.19.800.000.00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) atas pembayaran ganti rugi tanah seluas 66 M2 untuk perluasan jalan oleh Pemerintah; 14. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan uang sebesar Rp.19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat; 15. Menyatakan Tergugat IV tidak berhak menerima uang sebesar Rp.28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atas pembayaran ganti rugi tanah seluas 96 M2 untuk perluasan jalan oleh Pemerintah; 16. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan uang sebesar Rp.28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat; 17. Menyatakan Tergugat V tidak berhak menerima uang sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) atas pembayaran ganti rugi seluas 78 M2 untuk perluasan jalan oleh Pemerintah; 18. Menghukum Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp.23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat; 19. Menyatakan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Tergugat X Nomor Hak Milik: 10106 tanggal 01 Agustus 2008, Surat Ukur Tanggal 01 Agustus 2008 Nomor 11/2008, Nomor Induk Bidang (NIB): 01.01.03.10.00123 dengan luas 234 M2 tercatat atas nama Muhammad Juned yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dan SHM Nomor: 10105 tanggal 01 Agustus 2008, Surat Ukur Tanggal 01 Agustus 2008 Nomor: 10/2008, Nomor Induk Bidang (NIB):01.01.03.10. 00122 dengan luas 212 M2 tercatat atas nama Lukman, yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dan segala sesuatu surat keterangan yang melekat satu kesatuan pada Sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum; 20. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa pun yang menguasai dan menempati objek sengketa secara tidak sah, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan dengan pihak ketiga; 21. Menyatakan perbuatan Tergugat X dalam mengeluarkan SHM Nomor: 10106 tanggal 01 Agustus 2008, Surat Ukur Tanggal 01 Agustus 2008 Nomor 11/2008, Nomor Induk Bidang (NIB): 01.01.03.10.00123 dengan luas 234 M2 tercatat atas nama Muhammad Juned dan SHM Nomor: 10105 tanggal 01 Agustus 2008, Surat Ukur Tanggal 01 Agustus 2008 Nomor: 10/2008, Nomor Induk Bidang (NIB):01.01.03.10.00122 dengan luas 212 M2 tercatat atas nama Lukman Makam diatas tanah milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 22. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari secara tanggung renteng jika Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai Para Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini; 23. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.7.312.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah); 24. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1932 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 29 PK/Pdt/2022
Pertama : 81/Pdt.G/2018/PN Bna
Statistik13564