Putusan PN SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 453/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin As |
Hakim Anggota | Mangapul Girsang, Moestofa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige Daad ) ;3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang hak atau pemilik yang sah atas 2 ( dua ) bidang tanah bekas Hak Eigendom berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No.119 dan No.121, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, masing-masing dan berturut-turut terdaftar sebagai berikut :a. Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding No. 5221, seluas 1.151 M2 ( seribu seratus lima puluh satu meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus 1902 No. 202, terdaftar atas nama PT. HANDEL MAATSCHAPPIJ L?AUTO, berkedudukan di Surabaya ;b. Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding No. 5222, seluas 2.640 M2 ( dua ribu enam ratus empat puluh meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus 1902 No. 203, terdaftar atas nama PT. HANDEL MAATSCHAPPIJ L?AUTO, berkedudukan di Surabaya ;Yang sekarang menjadi tanah Sertipikat Hak Pakai No. 12/Embong Kaliasin dan tanah Sertipikat Hak Pakai No. 13/EmbongKaliasin, keduanya terdaftar atas nama pemegang Hak KOTAMADYA SURABAYA ;4. Menyatakan menurut hukum :a. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 318/EmbongKaliasin, seluas 1.151 M2 ( seribu seratus lima puluh satu meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus 1902 No. 202, yang diterbitkan pada tanggal 24 Nopember 1970 dan terdaftar atas nama pemegang hak PT. HANDEL MAATSCHAPPIJ L?AUTO, berkedudukan di Surabaya ;b. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 343/EmbongKaliasin, seluas 2.640 M2 ( dua ribu enam ratus empat puluh meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus1902 No. 203, yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 1971 dan terdaftar atas nama pemegang hak PT. HANDEL MAATSCHAPPIJL?AUTO, berkedudukan di Surabaya ;c. Akta Djual-Beli tertanggal 15 Juli 1971 No. 81/1971, yang dibuat di hadapan Notaris R. SOEBIONO DANOESASTRO selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah Kotamadya Surabaya ;d. Akta Djual-Beli tertanggal 15 Juli 1971 No.82/1971, yang dibuat di hadapan Notaris R. SOEBIONO DANOESASTRO selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah Kotamadya Surabaya ;e. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur cq Kepala Direktorat Agraria tertanggal 28 September 1972 No. DA/01/SK/SBY/Peng/1972 f. Sertipikat Hak Pakai No.12/Embong Kaliasin, seluas 1.151 M2 ( seribu seratus lima puluh satu meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus 1902 No. 202, yang terdaftar atas nama pemegang hak KOTAMADYA SURABAYA ;g. Sertipikat Hak Pakai No.13/EmbongKaliasin, seluas 2.640 M2 ( dua ribu enamratus empat puluh meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus 1902 No. 203, yang terdaftar atas nama pemegang hak KOTAMADYA SURABAYA ;h. Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 21Januari 1974No.176, yang dibuat di hadapan GOESTI DJOHAN, Notaris di Surabaya ;i. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 Maret 1975 No.137/1975/SP ;j. Perjanjian Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan tertanggal 30 Juni 2006, yang dilegalisasi oleh MOHAMAD DIDIT ERVANDHI, S.H, Notaris di Surabaya dibawah No.002/2006 ;k. Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 30 Juni 2006 yang dilegalisasi oleh MOHAMAD DIDIT ERVANDHI, S.H, Notaris di Surabaya dibawah No. 003/2006 ;adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk mengosongkan tanpa syarat atas 2 ( dua ) bidang tanah bekas Hak Eigendom berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 119 dan No.121, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, masing-masing dan berturut-turut terdaftar sebagai berikut :a. Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding No.5221, seluas 1.151 M2 ( seribu seratus lima puluh satu meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus 1902 No. 202, terdaftar atas nama PT. HANDEL MAATSCHAPPIJ L?AUTO, berkedudukan di Surabaya ;b. Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding No. 5222, seluas 2.640 M2 ( dua ribu enam ratus empat puluh meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 7 Agustus 1902 No. 203, terdaftar atas nama PT. HANDEL MAATSCHAPPIJ L?AUTO, berkedudukan di Surabaya ;Yang sekarang menjadi tanah Sertipikat Hak Pakai No.12/Embong Kaliasin dantanah Sertipikat Hak Pakai No.13/EmbongKaliasin, keduanya terdaftar atas nama pemegang Hak KOTAMADYA SURABAYA ;6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pihak yang mempunyai hakprioritas untuk mengajukan dan memperoleh Sertipikat Hak atas tanah-tanah bekas Hak Eigendom Verponding No.5221, seluas 1.151 M2 ( seribu seratus limapuluh satu meter persegi ) dan bekas Hak Eigendom Verponding No. 5222, seluas 2.640 M2 ( dua ribu enam ratus empat puluh meter persegi ), yang keduanya terletak di Jalan Basuki Rahmat No.119 dan No. 121, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atas nama PENGGUGAT ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai / terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini ; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini ; 9. Membebani para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 3.152.000,- ( tiga juta seratus lima puluh dua ribu rupiah ) ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya ;- Membebani para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam rekonpensi yang hingga kini dihitung NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1955 K/Pdt/2018
Pertama : 453/Pdt.G/2014/PN.SBY
Peninjauan Kembali : 818 PK/Pdt/2020
Banding : 182/PDT/2016/PT SBY.
Statistik20184