Putusan PN PACITAN Nomor 125/Pid.Sus/2012/PN.Pct |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2012/PN.Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | R. Hendy Nurcahyo Saputro, Y. Purnomo Suryo Adi |
Panitera | Sopingi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | H U K U M |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Budi Santoso bin Solikin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman??? ; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Budi Santoso bin Solikin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ----------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal warna putih merupakan narkotika gologan I jenis metamfetamina/sabu-sabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ; ---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) paket plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga-tiga) gram ; ------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone (HP) merk SPC warna hitam beserta 1 (satu) SIM card XL dengan nomor 081703666713 dan 1 (satu) SIM card Indosat dengan nomor 085706664405 ; -------------------------------------------------------------------------------Dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia 1280 warna hitam beserta 1 (satu) SIM card XL dengan nomor 087751980374 ; --------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi Sofingi Priyanto ; ------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2012/PN.Pct
Statistik142