Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 106-K/PMT.III/BDG/AD/X/2017 |
|
Nomor | 106-K/PMT.III/BDG/AD/X/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | - Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (BULAN) |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer MAGDIAL, S.H. Mayor Chk NRP 11030010440578.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 85-K/PM.III-18/AD/VII/2017 tanggal 14 September 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut:- Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis.3. Menguatkan putusan Pengadilan III-18 Ambon Nomor 85-K/ PM.III-18/AD/VII/2017 tanggal 14 September 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106-K/PMT.III/BDG/AD/X/2017.zip
- Download PDF
- 106-K/PMT.III/BDG/AD/X/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85-K/PM III-18/AD/VII/2017
Banding : 106-K/PMT.III/BDG/AD/X/2017
Statistik12444