- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa dengan luas keseluruhan kurang lebih 0,28 Ha, Kohir 14 CI, Persil 39 S1, yang dikenal dengan nama Lompok Kaloro, yang terletak di kampung Liku Boddong, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan (dahulu Kecamatan Bontonompo), Kabupaten Gowa, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Poros Desa Allu;
- Sebelah Selatan : Sabaruddin Dg. Nyonri (dahulu tanah
- Sebelah Timur : Saluran Air/ rumah milik M. Dg. Ngempo;
- Sebelah Barat : Jalan Poros Liku Boddong;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianti Muhidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amran S. Herman, M.hbr Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: milik alm. Bakka Bin Baco); adalah milik Bado Bin Baco yang berhak diwarisi oleh Penggugat dan Ahli Warisnya; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, II dan III harus mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya karena tanah sengketa adalah milik sah dari Bado Bin Baco ; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang secara tanpa hak telah menguasai/mengambil alih tanah milik Bado Bin Baco adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan Ahli Waris Bado Bin Baco dalam keadaan kosong tanpa beban ganti rugi/Pembayaran apapun juga dari Penggugat dan Ahli Waris Bado Bin Baco ; 6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.066.000,- (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |