Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 32-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2016 |
|
Nomor | 32-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 April 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-2 : Kolonel Chk Suraydi Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ABRARTUM, PELDA NRP 600238. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 155-K/PM.III-16/AD/XII/2015 tanggal 7 Maret 2016, sekedar penjatuhan pidana pokok sehingga menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 155-K/PM.III-16/AD/XII/2015 tanggal 7 Maret 2016, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2016.zip
- Download PDF
- 32-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155-K /PM III-16/AD/XII/2015
Kasasi : 306 K/MIL/2016
Banding : 32-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2016
Statistik6121