- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 20 Maret 2019 Nomor 29/Pdt.G/2018/PN. Jthyang dimohonkan banding pada amar putusan angka 13 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 46/PDT/2019/PT BNA |
|
Nomor | 46/PDT/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Saryana, Brmoch. Zaenal Arifin |
Panitera | M. Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Mengizinkan Penggugat beracara secara prodeo (cuma-cuma) 3. Menyatakan sebidang tanah sawah yang terletak di Gampong Gla Mns Baro Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar seluas 2750 M2 (kurang lebih dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan batas ? batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatas dengan tanah sawah wakaf Gampong Gla Deyah dan tanah exs Basyah Amat; - Sebelah selatan berbatas dengan tanah dan rumah Ida Nur/Faridah Nur Binti Makam; - Sebelah timur berbatas dengan tanah dokter T. Abdullah; - Sebelah barat berbatas dengan tanah sawah eks Muhammad Ateuk; adalah sah harta milik ayah Penggugat yang merupakan hak milik Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum gadai antara Tergugat II dengan Tergugat I atas tanah objek sengketa tersebut; 5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang menerbitkan Akta Jual Beli No.210 tahun 2014 antara Tergugat I dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 6. Menyatakan Akta Jual Beli No.210 tahun 2014 antara Tergugat I dan Tergugat III tidak berharga; 7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang menerbitkan Akta Hibah No.500/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diberikan oleh Tergugat I kepada Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 8. Menyatakan Akta Hibah No.500/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang diberikan oleh Tergugat I kepada Tergugat IV tidak berharga; 9. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.00386 tanggal 03-01- 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.00386 tanggal 03-01- 2017 tidak berharga; 11. Menyatakan perbuatan Tergugat I, III dan IV yang menguasai tanah objek sengketa yang merupakan hak milik ayah Penggugat dan juga merupakan hak milik Penggugat secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 12. Menghukum Tergugat I, III dan IV serta siapa saja yang ikut/berada diatas tanah objek sengketa tersebut untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dari segala beban yang membebaninya dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Negara sejumlah Rp. 384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Tergugat III dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2369 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 363 PK/Pdt/2022
Banding : 46/PDT/2019/PT BNA
Statistik4814