Putusan PN MOJOKERTO Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Mjk |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2016/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Waluyo, Ot.mm |
Hakim Anggota | Ina Rachman, Ni Made Oktimandiani |
Panitera | Akher Bahta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1) Menerima Eksepsi Tergugat II2) Menyatakan Mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dari perkara aquo;DALAM POKOK PERKARA1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2) Menyatakan bahwa lelang atas jaminan hak tanggungan SHM No.334 tanggal kepemilikan 20-05-1997 atas nama Haji Soeparman dan SHM 478 tanggal kepemilikan 17-08-1998 atas nama Haji Soeparman yang terletak di Desa Watesumpak, Kec.Trowulan, Kab.Mojokerto,batal demi hukum 3) Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menjual lelang milik Penggugat/konsumen berupa hak atas tanah dalam SHM Nomor 334/ Watesumpak dan SHM Nomor 478/Watesumpak melalui Tergugat II/kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya merupakan perbuatan melanggar hukum ;4) Menyatakan dengan hukum Bahwa Tergugat I telah melanggar prinsip kehati - hatian ( prudent banking ) dan merupakan perbuatan melanggar hukum. 5) Menghukum Tergugat V untuk melakukan Sosialisasi tentang Perlindungan Nasabah atau Konsumen Perbankan serta menyediakan informasi Resiko pada nasabah melalui media informasi atau Koran Nasional.6) Menghukum Tergugat V untuk melakukan Pengawasan dan menindaklanjuti semua laporan tentang Bank pada umumnya serta Bank pada Tergugat I yang merugikan Konsumen serta mencegah eksekusi Lelang secara sukarela. DALAM REKONPENSIDALAM POVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat dalam Rekonpensi; 3. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi adalah Debitur yang beritikad tidak baik. 4. Menyatakan sah dan berharga pengikatan jaminan atas hak kebendaan berupa mesin, stok barang persediaan, tanah dan bangunan secara fidusia dan hak tanggungan sebagaimana butir 4 posita Konpensi Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan atas Tanah yang menjamin perjanjian kredit antara Tergugat dalam Rekonpensi dengan Penggugat dalam Rekonpensi. 5. Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi adalah kreditur pemegang Hak Tanggungan yang sah sesuai dengan pengikatan jaminan atas tanahdan bangunan secara hak tanggungan sebagaimana butir 4 posita Konpensi Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi. 6. Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi berhak menjalankan hak preferennya sebagai pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonpensi untuk menyelesaikan kewajiban/prestasi kepada Penggugat dalam Rekonpensi. DALAM KONPENSI / REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.762.780,- (dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2367 K/Pdt/2018
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Mjk
Statistik337129