Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 29/Pid.Sus/2013/PT. MALUT |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2013/PT. MALUT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 29/Pid.Sus/2013/PT. MALUTJUFRY WAEL alis UPIKecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal duniaPN.TTE |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Goeng Rahardjo. |
Hakim Anggota | - Harsono, - Suwisnu |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Pembanding/Terdakwa tersebut;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 168/Pid.Sus/2013/ PN.Tte, tanggal 30 Oktober 2013, sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia? dan ?Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Kepolisian negara Republik Indonesia Terdekat?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUFRY WAEL Alias UPI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna kuning hitam putih No.Pol. DG 2283 AW, dikembalikan kepada terdakwa JUFRY WAEL ;- 1 (Satu ) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam No.Pol DG.2892 AI, dikembalikan kepada saksi MUJIANTO AJI;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2013/PT._MALUT.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2013/PT._MALUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pid.Sus/2013/PT. MALUT
Pertama : 168/Pid.Sus/2013/ PN.Tte
Statistik10947