Putusan PA CURUP Nomor 0545/Pdt.G/2014/PA.Crp. |
|
Nomor | 0545/Pdt.G/2014/PA.Crp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Sirjoni |
Hakim Anggota | S.ag, . Havizh Martius, Rogaiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Curup untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup Tengah dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermani Ulu Raya serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah:2.1. 1 (satu) unit Mobil Pick Up L 300 merk Mitsubishi warna hitam Nomor Polisi BD 9106 KK sekarang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi; 2.2. 1 (satu) unit mobil Engkel Coltre merk Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi BD 8017 KZ sekarang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;2.3. Uang penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver sejumlah Rp.185.000.000; (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sekarang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;2.4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nomor Polisi BD 6535 KL sekarang dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;2.5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna merah Nomor Polisi BD 2179 KK sekarang dikuasai oleh anak Tergugat Rekonvensi;2.6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam Nomor Polisi BD 4424 KH sekarang dikuasai oleh anak Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapat setengah bagian (50 %) dari seluruh harta bersama yang tersebut pada angka 2 diktum putusan ini; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) bagian harta yang tersebut pada angka 2 diktum putusan ini, sebagian untuk Penggugat Rekonvensi dan sebagian untuk Tergugat Rekonvensi, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual lelang yang hasilnya dibagi 2 (dua) yakni Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat (seperdua) bagian;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI / REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 216.000; (dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0545/Pdt.G/2014/PA.Crp..zip
- Download PDF
- 0545/Pdt.G/2014/PA.Crp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2015/PTA.Bn
Pertama : 0545/Pdt.G/2014/PA.Crp
Statistik2916