Putusan PN BANDUNG Nomor 167/Pdt.G/2016/PN BDG |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2016/PN BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isyah Kadir |
Hakim Anggota | Suwanto, Sh Dariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengadili:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Dokter Otten nomor 28 Bandung ;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan Perjanjian sewa menyewa , Akta Nomor 29 , tertanggal 10 April 2012, antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak Para Penggugat memberitahukan kehendaknya untuk membatalkan perjanjian yaitu tanggal 19 April 2016 adalah batal dengan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan yang disewa, terletak di jalan Dokter Otten nomor 28, RT 002/ RW 001, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo Kota Bandung, tanpa beban apapun juga kepada Para penggugat;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 2.106.000,00 (dua juta seratus enam ribu rupiah)Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik yang sah atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sangkuriang No. 10 Bandung Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, ex. Persil/verponding No.96 luas 1669 M2 (seribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi).Menyatakan Kesepakatan Bersama tanggal 26 Mei 2014 antara Para Penggugat dan Tergugat I yakni tentang rencana pembagian hasil penjualan objek sengketa adalah sah dan berkekuatan hukum.a.Menyatakan Penggugat I berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 20 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa, b.Menyatakan Penggugat II berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 10 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa, c. Menyatakan Penggugat III berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 10 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa, d. Menyatakan Penggugat IV berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 10 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa, e. Menyatakan Penggugat V berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 10 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa, f. Menyatakan Penggugat VI berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 10 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa, g. Menyatakan Penggugat VII berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 10 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa, h. Menyatakan Penggugat VIII berhak dan menjadi Pemilik atas sebesar 10 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan atas objek sengketa.Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.308.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah).Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2016/PN BDG
Statistik10748