Putusan PTUN MEDAN Nomor 90/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 90/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Herman Baeha |
Hakim Anggota | Liza Valianty, Sh : Lusinda Panjaitan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------2. Menyatakan tidak sah : Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 96/KPTS/2013 Tentang Promosi dan Mutasi / Alih Tugas Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs.Irwansyah Siregar dari Jabatan semula Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi jabatan baru menjadi staf ahli Direksi Bidang Keuangan PDAM Tirtanadi dan atas nama pengganti Drs.Wahril Jabatan semula Kepala Cabang Medan Denai PDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi, tertanggal 16 Juli 2013 ;-----------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 96/KPTS/2013 Tentang Promosi dan Mutasi / Alih Tugas Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs.Irwansyah Siregar dari Jabatan semula Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi jabatan baru menjadi staf ahli Direksi Bidang Keuangan PDAM Tirtanadi dan atas nama pengganti Drs.Wahril Jabatan semula Kepala Cabang Medan Denai PDAM Tirtanadi Jabatan baru menjadi Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi, tertanggal 16 Juli 2013 ;-----------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak, kedudukan, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara ;-------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp.320.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 90/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/B/2014/PTTUN-MDN
Kasasi : 353 K/TUN/2014
Pertama : 90/G/2013/PTUN-MDN
Statistik6936