- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III Dan 7 (tujuh) orang anak-anak La Nazi (alm) masing-masing bernama Nasrawati, Sirnan, Fatmawati, Yeny Yuliany, Deny Asnan, Nurdiana dan Arifin, adalah merupakan ahli waris La Mane (alm) yang berhak atas Tanah peninggalan La Mane (alm) sebagaimana pada poin 8 Gugatan Rekonvensi;
- Menyatakan Bidang tanah sebagaimana pada posita Gugatan Rekonvensi poin 8, adalah merupakan milik Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III Dan 7 (tujuh) orang anak La Nazi (alm) masing-masing bernama Nasrawati, Sirnan, Fatmawati, Yeny Yuliany, Deny Asnan, Nurdiana, Arifin yang diperoleh secara waris dari La Mane (alm);
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor : 394 dengan pemegang hak atas nama Wa Mesa adalah sah secara hukum;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BAUBAU Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Bau |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Achmad Wahyu Utomo, Hakim Anggota 1: Hairuddin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadjar Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; II. DALAM REKONVENSI : DALAM POKOK PERKARA III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.656.000., (tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Bau
Statistik5653