- Menyatakan Terdakwa DR.Muhammad Jazuli, M.Hum Bin Muhammad Mas'ud tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penistaan ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan;
- Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena Terpidana sebelum waktu lewat masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel surat berjudul ? Cerita Mengenang Liku-Liku Kehidupan Selama 5 Tahun Bersama Istriku Haniq Khusniyah? tertanggal 15 September 2016 yang ditanda tangani oleh M.Jazuli yang dikirimkan kepada Bulek Musthofiatun dengan pengantar tertanggal 23 September 2016;
- 1 (satu) bendel surat ? Cerita Mengenang Liku-Liku Kehidupan Selama 5 Tahun Bersama Istriku Haniq Khusniyah? tertanggal 15 September 2016 yang ditanda tangani oleh M.Jazuli yang dikirimkan kepada Palek Dr. Komaruddin dengan pengantar tanpa tanggal bulan September 2016;
Putusan PT SEMARANG Nomor 229/PID/2019/PT SMG |
|
Nomor | 229/PID/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Bryohannes Sugiwidarto |
Panitera | Gus Barata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; II. Merubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 8/ Pid.B/ 2019/PN.Kds tanggal 2 Juli 2019 yang diminta banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan untuk tingkat banding sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/PID/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 229/PID/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Pid/2020
Banding : 229/Pid/2019/PT SMG
Statistik7547