Putusan PN BANTUL Nomor 34/Pdt.G/2010/PN.Btl. |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2010/PN.Btl. |
Para Pihak | - Paul Vincent Huser Dk- Sukadi Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 16 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Sukusno Aji |
Hakim Anggota | - Suharyanti - Eka Ratnawidiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan akta perjanjian No.01 tanggal 02 April 2009 yang dibuat dan ditandatangani Para Penggugat dan Para Tergugat dihadapan Notaris Tri Heryanto, S.H, Notaris di Kabupaten Bantul sah dan mengikat para pihak;- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar pinjaman kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.153.750.000,- (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga kepada Para Penggugat sebesar 2 % per bulan dari keseluruhan jumlah pinjaman sebesar Rp. 2.153.750.000,- (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau sama dengan Rp. 43.075.000 (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh hutang dibayar lunas oleh Para Tergugat atau sampai dengan dilaksanakannya eksekusi;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Bayu Tristiyati No. 623, Surat Ukur No. 47/LGN/1999 tanggal 17-7-1999 (tujuh belas Juli tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) luas 2.200 M2, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah.b. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Sukadi No. 180, Gambar Situasi No. 1181/1984 tanggal 20-10-1994 (duapuluh Oktober tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh empat), luas 1.490 M2, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah.c. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Sukadi No. 84, Gambar Situasi No. 4961/1992 tanggal 26-12-1992 (Dua Puluh Enam Desember Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua), luas 2.475 M2, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahanan, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah.d. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Sukadi No. 492, Gambar situasi No. 4655/1977 tanggal 19-8-1997 (Sembilan Belas Agustus Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh), luas 1.965 M2, terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah.- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.211.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah) ;- Menolak selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2010/PN.Btl..zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2010/PN.Btl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2010/PN.Btl.
Kasasi : 2417 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 341 PK/Pdt/2019
Banding : 68/PDT/2011/PTY
Statistik8133