- Menyatakan terdakwa Addia Alias Adi Bin Tera tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dari Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Addia Alias Adi Bin Tera tersebut di atas dari dakwaan Kesatu Primair dari Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Addia Alias Adi Bin Tera tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 30 (tiga puluh) tablet warna orange diduga narkotika jenis ektasi;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet warna putih;
- 2 (dua) buah korek api gas
- 1 (satu) buah bong dari botol plastik terpasang 2 (dua) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Oppo F7 warna silver Imei 1 : 869949031812819, Imei 2: 8699490318128012 terpasan sim card 1 Indosat Ooredo dengan nomor 085828261859, simcard 2 Indosat Ooredo dengan nomor 085820057260
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi KB 4301 EW nomor Rangka : MH1JFP115FK;
Putusan PN SINTANG Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Stg |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Supaya dipergunakan dalam perkara atas nama Dessy Astuty Alias Desi Binti Donan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2019/PN Stg
Statistik170