- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Pembantah (NI PUTU KHARISMA DEWI WIRYANARI, S.E.) adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah sengketa antara Pembantah dengan Terbantah II sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 339/2012 tanggal 05-06-2012 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah pemilik sah atas tanah sengketa, Sertifikat Hak Milik Nomor: 217, tercatat sebagai Pemegang hak yang sah adalah NI PUTU KHARISMA DEWI WIRYANARI (Pembantah), luas 11.000 M2, terletak di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas :Utara : tanah milik Purda;Timur : Pangkung;Selatan : tanah milik Pan Subagia;Barat : Jalan
- .Menyatakan hukum bahwa Putusan Nomor 110/Pdt. G/2012/PN. Sgr, tanggal 20 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 69/Pdt/2013/ PT. Dps, tanggal 27 Juni 2013 Jo. Putusan Mahkmah Agung Nomor 2659 K/Pdt/2013, tanggal 19 Desember 2014, sebagaimana Penetapan Eksekusi Nomor 19/Pdt. Eks/2016/PN. Sgr, tanggal 14 Juli 2016, tidak dapat dilaksanakan ( Non Eksekutabel) termasuk obyek sengketa;
- Menyatakan hukum, bahwa obyek sengketa yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 110/Pdt. G/2012/PN. Sgr, tanggal 20 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 69/Pdt/2013/PT. Dps, tanggal 27 Juni 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2659 K/Pdt/2013, tanggal 19 Desember 2014, dicoret dan dikeluarkan dari daftar permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi);
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Terbantah I tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.126.000,- (duajuta seratus duapuluh enam ribu rupiah).
Putusan PN SINGARAJA Nomor 90/Pdt.Bth/2019/PN Sgr |
|
Nomor | 90/Pdt.Bth/2019/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota 1: Mayasari Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a Ketut Ngurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.Bth/2019/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.Bth/2019/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2738 K/Pdt/2020
Pertama : 90/Pdt.Bth/2019/PN Sgr
Statistik4446