Putusan PN AMBON Nomor 40/Pdt.G/2015/PN. AB |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2015/PN. AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Mathius, Alex T. Pasaribu |
Panitera | Melianus Hattu.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat II berasal dari Rumah Tau/Mata Rumah Pary adalah Ahli Waris Anak Keturunan dari Almarhum Mehram Pary yang berhak mewarisi Tanah/Dusun Tihu peninggalan Almarhum Mehram Pary ;3. Menyatakan Obyek Sengketa adalah bagian dari Tanah/Dusun Tihu Peninggalan Almarhum Mehram Pary yang terletak dalam Hak Adat Petuanan Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ;4. Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas Obyek Sengketa ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat II mengijinkan/melepaskan Hak atas Obyek Sengketa kepada Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hukum yang merugikan Ahli Waris Rumah Tau/Mata Rumah Pary Keturunan dari Almarhum Mehram Pary ;6. Menyatakan Tergugat II tidak berhak mengijinkan dan atau melepaskan hak atas Obyek Sengketa oleh Tergugat II kepada Tergugat I dinyatakan batal ;7. Menyatakan tindakan penguasaan Tergugat I atas Obyek Sengketa beserta segala orang yang mendapat Hak dari padanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat Ahli Waris Rumah Tau/Mata Rumah Pary Keturunan dari Mehram Pary ;8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1481/Suli Negeri Liang Tahun 2009 terdaftar atas nama Pemegang Hak Mohammad Din Lesitusen yang diterbitkan diatas bagian dari bidang Tanah/Dusun Tihu, Obyek Sengketa milik Para Penggugat Ahli Waris Rumah Tau/Mata Rumah Pary Keturunan dari Almarhum Mehram Pary dimaksud tidak mempunyai kekuatan berlaku dan tidak mengikat ;9. Menyatakan segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan diatas tanah Obyek Sengketa oleh Tergugat II kepada Tergugat I tanpa persetujuan Ahli Waris Rumah Tau/Mata Rumah Pary Keturunan dari Almarhum Mehram Pary harus dibatalkan dan patut dinyatakan batal ;10. Memerintahkan Tergugat I beserta semua orang yang mendapat Hak dari padanya untuk keluar mengosongkan Obyek Sengketa dengan membongkar semua Bangunan dan Pondasi, serta mengangkat dan atau memindahkan semua harta benda miliknya baik yang berada maupun yang tertanam diatas Obyek Sengketa dengan biaya sendiri selanjutnya menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong, aman dan lestari kepada Para Penggugat segera setelah Putusan dalam perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.859.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2015/PN._AB.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2015/PN._AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN. AB
Statistik9142