Putusan PTA SAMARINDA Nomor 1/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ofrowi |
Hakim Anggota | H. Daruni, M.ag., H. Abdullah Berahim |
Panitera | Dra. Nurhikmah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1013/Pdt.G/ 2016/PA Bpp. tanggal 1 November 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Muharam 1438 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut ;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding), di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kantor Urusan Agama Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa : a. Mut?ah berupa emas seberat 5 gram; b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan;c. Nafkah untuk ketiga anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Anak Pertama, Anak Kedua dan Anak Ketiga sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 466.000.00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2017/PTA.Smd
Pertama : 1013/Pdt.G/2016/PA.Bpp.
Statistik4216