Putusan PT MATARAM Nomor 180/PDT/2013/PT.MTR |
|
Nomor | 180/PDT/2013/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Irwan |
Hakim Anggota | - Mega Boeana, - Agus Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;? Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding tersebut ;Dalam Eksepsi :? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 80 / Pdt.G / 2013 / PN.MTR, tanggal 23 Oktober 2013, yang dimohonkan banding ;Dalam Pokok Perkara :? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 80 /Pdt.G/2013 /PN.MTR, tanggal 23 Oktober 2013, yang dimohonkan banding tersebut ;? Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ; ? Menyatakan secara hukum tanah sengketa yang menjadi obyek perkara adalah milik almarhum H. Mustajab ; ? Menyatakan secara hukum Para Penggugat / Para Pembanding adalah anak-anak ( ahli waris dari almarhum H. Mustajab tersebut yang berhak mewarisi tanah sengketa / obyek perkara ) ;? Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat / Terbanding yang mengalihkan dan menguasai tanah sengketa, adalah perbuatan melawan hukum ; ? Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas tanah sengketa, atas nama Para Tergugat / Terbanding adalah cacat hukum oleh karena itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; ? Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa / obyek terperkara kepada Para Penggugat / Para Pembanding dalam keadaan baik dan kosong ;? Menolak gugatan Para Penggugat/para Pembanding untuk selain dan selebihnya ; ? Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/PDT/2013/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 180/PDT/2013/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 180/PDT/2013/PT.MTR
Kasasi : 2757 K/Pdt/2014
Pertama : 80/Pdt.G/2013/PN.Mtr.
Statistik5314