- Menyatakan Terdakwa I Musliadi alias Mus bin Afifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Terdakwa II Khairuddin alias Din alias Si Bro bin M. Yakob, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa II dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop Notebook merk Asus X441U warna hitam ukuran layar 14 Inci;
- 1 (satu) unit Laptop merk Notebook merk Asus E203mah warna star grey ukuran layar 11,6 inci;
- 1 (satu) unit Laptop merk Acer swift 3 warna silver ukuran layar 14 inci;
- 1 (satu) laptop merk Acer Aspire 3 warna blue ukuran layar 11,6 inci;
- 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo IdeaPad 110, warna hitam ukuran layar 14 inci,
- 1 (satu) buah tas ransel merk asus warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Eiger warna hitam Abu-abu;
- 1 (satu) buah Powerbank warna putih;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Cristie;
- 1 (satu) kacamata;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI An Firdaus;
- 1 (satu) dompet Laptop merk Toshiba warna hitam;
- 1 (satu) buah charger Laptop;
- 1 (satu) buah Headset merk Xiaomi;
- 1 (satu) buah kabel HDMI,
- 2 (dua) buah flash disk berbentuk peluru warna kuning Gold dan orange Gold;
- 3 (tiga) buah pisau dapur;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I Musliadi alias Mus bin Afifuddin sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 42/Pid.B/2019/PN Bna |
|
Nomor | 42/Pid.B/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nendi Rusnendi, Br Hakim Anggota Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Siti Sarah Binti Jaelani Yakob; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2019/PN Bna
Statistik575