- 1 (satu) buah dompet warna merah ;
- 12 (dua belas) sachet berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2.7760 gram
- 1 (satu) alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol aqua ;
- 1 (satu) buah pirex kaca ;
- 1 (satu) uniy timbangan digital ;
- 3 (tiga) pack sachet kosong ;
- 1 (satu) unit Hp. Lipat Merk Samsung warna hitam ;
- 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo warna hitam ;
- 1 (satu) buah pipet sendok shabu warna pink ;
- 1 (satu) unit HP Android Merek Samsung warna hitam ;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Magnum warna biru ;
- 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.3809 gram.
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Pky |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2018/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. menyatakan terdakwa ANDI AHMAD TAHIR Bin ANDI TUNA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman; 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 4. menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan; 5. menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 1. Uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; Di rampas untuk Negara 6. menetapkan agar terdakwa di bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2018/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2018/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1822 K/PID.SUS/2019
Pertama : 78/Pid.Sus/2018/PN Pky
Statistik3631