Putusan PN ATAMBUA Nomor 15/PDT.G/2011/PN.ATB |
|
Nomor | 15/PDT.G/2011/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 15/PDT.G/2011/PN.ATB |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Deson Toga Torop |
Hakim Anggota | - Nithanel N. Ndaumanu, - Theodora Usfunan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian ;-----------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah adik kandung dan keponakan kandung serta merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Yohanis Kury dan Almarhumah Maria Yohana Sinkehenki atas bidang tanah sengketa dan rumah yang ada diatas tanah sengketa terebut ;-----------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa surat hibah tanggal 21 Februari 2004 yang dibuat oleh Yohanis Kury sebagai pemberi hibah yang disaksikan oleh Kepala Dusun Fatubenao B Gabriel Manek dan Pit Mau Loko adalah sah menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, yang menguasai tanah sengketa dan rumah yang diatas tanah sengketa tersebut atas perintah Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang terletak di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melanggar hukum yang merugikan para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------o Sebelah Utara berbatasan dengan pekarangan Yakobus Mali Bere dan Lambertus Fouk ;---------------------------------------------------------------------------o Sebelah Timur berbatasan dengan pekarangan Mikael Kira dan Ibu Agus Bele Bau ;-------------------------------------------------------------------------------------o Sebelah Selatan berbatasan dengan pekarangaan Philipus Pango, Marselinus Lay dan Mikael Kira ;-------------------------------------------------------o Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya Fatubenao-Taekto ;------------5. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dan rumah yang ada diatas tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah ;------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul hingga sekarang sebesar Rp. 2.221.000 (Dua Juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT.G/2011/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 15/PDT.G/2011/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 315 PK/Pdt/2017
Pertama : 15/Pdt.G/2011/PN-ATB
Statistik9656