- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa yang terletak di Desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Bidang yang terbagi 4 (empat) bidang yakni .
- Bidan/Areal 1 (satu)
- Bidang/areal 2 (dua);
- Bidang arealllokasi 3 {tiga};
- Bldang/areal 4 {empat};
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengembalikan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 3.479.000.- (tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,
Putusan PN Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN PRG |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto S.abdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebagain terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air; Sebelah Selatan berhatasan dengan Latjo; Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua; Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air; Sebagian terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas. Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air; Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo; Sebelah Timur berbatasan dengan Ruslan, Latjo; Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jalur dua; Sebagian terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo; Sebelah Selatan berbatasan dengan Latja; $ebeiah Barat berbatasan dengan Saluara air; Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua; Sebagian lagi terletak di sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo; Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jalur-Dua; Sebelah Timur berbatasan dengan Katatompo; Terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo; Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air; Sebelah Timur" befuatasan dengan jalan Jalur-Dua; Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran ait, Terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua, Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Ruslan, Sekolah SMP; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanahnya Katatompo; Sebelah Timur berbatasan dengan Hasan $; Sebelah Barat berbatasan dengan Latjo, Ruslan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3342 K/Pdt/2018
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN PRG
Banding : 21/PDT/2018/PT PAL
Statistik13110