Putusan PN SAMARINDA Nomor 37/Pdt.G/2014/PN. Smda |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2014/PN. Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | - Hongkun Otoh, Mh Yuli Effendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan eksepsi eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-ll tidak beralasan menurut hukum ;2. Menolak eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-ll tersebut;3. Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Register Nomor: 37/Pdt. G/ 2014/PN. Smda. tersebut;4. Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat;5. Menyatakan sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Register Nomor: 37/Pdt.G/2014/PN.Smda. tersebut dilanjutkan ;6. Menangguhkan biaya perkara sampai dijatuhkan putusan akhir;II. DALAM PROVISI :1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk sebagian;2. Menunda pelaksanaan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor 19 tanggal 19 Maret 2012 sampai adanya putusan a quo yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Memerintahkan agar TERGUGAT I (Sdr. Taufik Surya Darma) selakuDirektur Utama PT Karya Putra Borneo tidak melakukan perbuatanhukum berkaitan dengan pelaksanaan Akta Perjanjian KesepakatanNomor 19 tanggal 19 Maret 2012, sepanjang masih berlangsungnyapemeriksaan perkara a quo sampai dengan adanya putusan yangmempunyai4kekuatan hukum tetap;4. Menangguhkan biaya perkara sampai dijatuhkan putusan akhir;DALAM POKOK PERKARA :A. DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-I membuat dan menandatangani Perjanjian Kesepakatan tertanggal 19 Maret 2012, Akta Nomor 19, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Tergugat - I dan Tergugat II tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham PT Karya Putra Borneo, tidak berwenang / tidak mempunyai otoritas untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kesepakatan tertanggal 19 Maret 2012, Akta Nomor 19, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II membuat dan menandatangani Perjanjian Kesepakatan tertanggal 19 Maret 2012, Akta Nomor 19 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat bertentangan dengan Anggaran Dasar PT Karya Putra Borneo; 5. Menyatakan Akta Nomor 19 tanggal 19 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.391.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 37/Pdt.G/2014/PN.SMDA
Statistik8722