Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 217-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 217-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, Mustofa, Mayor Sus Nrp 522443. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Herianto Kopda NRP 3101002130580, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat-surat : a) 2 (dua) lembar Surat Ka BNN Kab. Deli Serdang Nomor : R/114/III/Ka/rh.00.01/2016/ BNNK-DS tanggal 17 Maret 2016 tentang pemberitahuan hasil test urine.b) 2 (dua) lembar foto barang bukti.c) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No Lab : 3174/NNF/2016 tanggal 23 Maret 2016 atas nama Kopda Herianto.d) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No Lab : 4501/NNF/2016 tanggal 15 April 2016 atas nama Kopda Herianto.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang :a) 1 (satu) buah alat Monotes AMP atau Test Pack dengan Nomor : 100 atas nama Kopda Herianto.b) 1 (satu) batang jarum bekas pakai yang ditemukan di rumah Kopda Herianto.c) 1 (satu) buah karet penghisap bekas pakai warna coklat yang ditemukan di rumah Kopda Herianto.d) 1 (satu) lembar potongan plastik klip bekas pakai yang ditemukan di rumah Kopda Herianto. Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217-K/PM_I-02/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 217-K/PM_I-02/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 427 K/MIL/2017
Pertama : 217-K/PM I-02/AD/XI/2016
Banding : 88-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017
Statistik5120