Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 25-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015 |
|
Nomor | 25-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | psikotropika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 10 BULAN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER SULAIMAN, S.H. MAYOR CHK NRP 540598. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 120-K/ PM III-16/AD/VIII/2014, tanggal 23 September 2014, sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 120-K/PM.III-16/AD/VIII/2014, tanggal 23 September 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015.zip
- Download PDF
- 25-K/PMT.III/BDG/AD/III/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120-K/PM III-16/AD/VIII/2014
Kasasi : 189 K/MIL/2015
Banding : 25-K/ PMT.III/BDG/AD/III/2015
Statistik7321