Putusan PTA SURABAYA Nomor 355/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 355/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H.achmad Hanifah |
Hakim Anggota | H. Damanhuri, - H. Agus Dhimyathi Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0171/Pdt.G/2016/ PA.Kdr tanggal 15 Agustus 2016 M bertepatan 12 Zulkaidah 1437 Hijriyah dikuatkan dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi: 1. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan verstek untuk sebagian;3. Menetapkan ahli waris Hj. SUKATMAWATI alias SUKATMI yang meninggal dunia tahun 2003 adalah :1. RATNA RAHMAWATI (Penggugat I) sebagai Cucu2. NOVA SUKATMAWATI (Penggugat II) sebagai Cucu3. FRIDA NURMALITAWATI (Penggugat III) Anak Perempuan kandung4. WIWIN DYANINGRUM (Penggugat IV) Cucu5. FERI KURNIAWAN RINANTO (Penggugat V) Cucu6. ROBERT ARDIYANSAH (Penggugat VI) cucu7. YUNITA SILVIA NUSTINA (Penggugat VII) Cucu8. YULISTIANA DEVI MARGARETTA (Penggugat VIII) Cucu9. ANIS ANDRIANTO (Turut Tergugat) Anak laki-laki kandung10. ITA FITRIYAWATI (Tergugat) anak perempuan kandung4. Menetapkan ANIS ANDRIANTO (Turut Tergugat) dan ITA FITRIYAWATI (Tergugat) adalah ahli waris sah alm. SUWARJI alias SUWARDJI;5. Menyatakan gugatan Para Penggugat untuk sebagian lainnya tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard);6. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kediri atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dihadiri 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 197 HIR untuk mengangkat sita jaminan perkara Nomor 0171/Pdt.G/2016/PA.Kdr;7. Menghukum kepada Para Penggugat membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp 10.786.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);- Menghukum kepada Pembanding membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 355/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 355/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 171/Pdt.G/2016/PA.Kdr
Statistik7941