Putusan PN SEMARANG Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg |
|
Nomor | 02/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy P. Siregar |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Resy D. Nasution |
Panitera | Agus Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :PADA PROVISI :- Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima;PADA KONPENSIDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat karena Tergugat melakukan efisiensi adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak bulan Desember 2016;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp 161,161,000,- (seratus enam puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :a. Penggugat I sebesar Rp 25.921.000,- (dua puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);b. Penggugat II sebesar Rp 29.302.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu rupiah);c. Penggugat III sebesar Rp 29.302.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu rupiah);d. Penggugat IV sebesar Rp 25.921.000,- (dua puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);e. Penggugat V sebesar Rp 21.413.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);f. Penggugat VI sebesar Rp 29.302.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus dua ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp 980.000,- setiap orang per bulan sejak putusan ini diucapkan sampai dengan putusan ini dilaksanakan ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;PADA KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 896 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 02/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg
Statistik10038