Putusan PN TENGGARONG Nomor 735/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 735/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.makmur |
Hakim Anggota | Titis Wulandari S Psiteopilus Patiung |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 735/Pid.Sus/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SYAMSU HARDI Als OMA Bin HUSAIN Alm ; Tempat Lahir : Tajuncu-Sulsel ; Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 16 Agustus 1975 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Salo Elai Rt.09 Desa Salo Palai Kec.Muara Badak Kab.Kutai Kartanegara ;Agama : IslamPekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 13 September 2017 s/d 2 Oktober 2017 ;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Oktober 2017 s/d 11 November 2017 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2017 s/d tanggal 11 Desember 2017 ;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Desember 2017 s/d 26 Desember 2017 ;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 19 Desember 2017 s/d 17 Januari 2018 ;6. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 18 Januari 2018 s/d 18 Maret 2018 ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum IKHSAN NUR FAJRI,SH berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 735/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 3 Januari 2018 ; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 735/Pid.Sus/2017/PN Trg. tentang penunjukan Majelis Hakim ;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 735/Pid.Sus/2017/PN Trg. tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah memperhatikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa SYAMSU HARDI Als. OMA Bin. HUSAIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ??? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana membeli, menerima Narkotika Golongan I ??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Pertama ;2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa SYAMSU HARDI Als. OMA Bin. HUSAIN (Alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan Penjara ;3. Memerintahkan agar terdakwa SYAMSU HARDI Als. OMA Bin. HUSAIN (Alm) tetap berada dalam tahanan ;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,15 gram ;- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu ;- 2 (dua) buah sendok pipet plastic ;- 2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastic berwarna kuning ;- 1 (satu) buah HP merk Samsung type lipat warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan pada pokoknya menyatakan tetap pada isi tuntutannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Pertama :Bahwa ia terdakwa SYAMSU HARDI Als. OMA Bin. HUSAIN (Alm) bersama dengan SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 00.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di. Jalan perkebunan kelapa sawit Anetue Desa Batu-batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa bersama SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) datang ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak dan mengobrol selanjutnya sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan tiap orangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyuruh SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu namun tidak ada yang mau kemudian terdakwa menelepon SU???DING Als. BOTAK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan ???Hallo Bos, ada barang kah??? lalu dijawab SU???DING Als. BOTAK ???Ada, mau yang berapa??? lalu dijawab terdakwa ???yang 300 (tiga ratus) saja lalau SU???DING Als. BOTAK ???ya sudah kita ketemu di jalan sawit Anetue Desa Batu-Batu??? setelah terdakwa selesai menelepon SU???DING Als. BOTAK kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor menemui SU???DING Als. BOTAK, setelah terdakwa bertemu kemudian SU???DING Als. BOTAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah kepada SU???DING Als. BOTAK, setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian kembali ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang menemui SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) ;- Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih 0,15 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8580/NNF/2017 tanggal 29 September 2017 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;- Terdakwa dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.AtauKedua :Bahwa ia terdakwa SYAMSU HARDI Als. OMA Bin. HUSAIN (Alm) bersama dengan SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa bersama SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) datang ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak dan mengobrol selanjutnya sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan tiap orangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada SU???DING Als. BOTAK (DPO) sedangkan SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) tidak ikut membeli dan menunggu di kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang, setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa kembali ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang menemui SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) yang menunggu di belakang kantor, ketika terdakwa turun dari sepeda motor langsung diamankan oleh petugas polisi dan security dan terdakwa pada saat itu sempat membuang 1 (satu) poket sabu-sabu ke tanah dengan menggunakan tangan kiri namun diketahui oleh petugas polisi dan security kemudian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh petugas secutity dan ditemukan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu dibawah kursi yang diduduki SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm), 2 (dua) buah sendok pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastik warna kuning diatas meja dedepan kursi dimana SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) sedang duduk ;- Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih 0,15 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8580/NNF/2017 tanggal 29 September 2017 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;- Terdakwa dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ;AtauKetiga :Bahwa ia terdakwa SYAMSU HARDI Als. OMA Bin. HUSAIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Mess Karyawan Desa Salo Palai Rt.6 Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa membeli sabu-sabu dari SU???DING Als. BOTAK (DPO) selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sendirian dengan cara butiran narkotika jenis sabu-sabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat dalam bong/alat hisap sabu kemudian terdakwa membakar dengan menggunakan korek gas setelah mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisap melalui ujung sedotan seperti merokok, ketika terdakwa ditangkap oleh petugas polisi, selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan skining urin di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Samarinda dengan hasil pemeriksaan dalam urine terdakwa positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 53 dan 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat keterangan Nomor : 455/4999/NARKOBA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyelia MURNIAH, S.Si ;- Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi HASAN ASHARI RATULOLI Bin UMAR MANGU keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;- Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohari serta bersedia memberikan keetrangan dengan sebenarnya ;- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan SUHAIDIR Als RADI bersama dengan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING karena telah mengkonsumsi/menggunakan, menguasai, membeli menyimpan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi yaitu Sdr. DANIEL, Sdr. YANCE YOHANIS dan Sdr. JUNARDY mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dikantor Abdeling Salo Bandang Rt. 6 Desa Salo Palai Kec. Muara badak ;- Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan anggota Polisi yaitu YANCE YOHANIS mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan pada saat masuk kebagian belakang kantor kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama SUDIRMAN Bin (Alm) SANING sedang duduk diteras belakang kantor ;- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan saksi bersama anggota Polisi yaitu YANCE YOHANIS menemukan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu dibawah kursi yang diduduki SUHAIDIR Als RADI, 2 (dua) buah sendok pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastik warna kuning diatas meja dedepan kursi dimana SUHAIDIR Als RADI dan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING sedang duduk ;- Bahwa tidak lama kemudian saksi melihat terdakwa datang menggunakan sepeda motor ketika terdakwa ingin turun dari motor langsung dilakukan penangkapan ;- Bahwa pada saat saksi menagkap terdakwa ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket terbungkus plastik clip warna putih bening yang dibuang terdakwa disamping kantor Abdeling Salo Bandang dengan menggunakan tangan kirinya ;- Bahwa terdakwa membeli, menyimpan shabu-shabu tanpa izin dari yang berwenang ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;2. Saksi DANIEL BALIK Anak dari MATHIUS BUTU keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING dan SUHAIDIR Als RADI karena telah mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi HASAN, YANCE YOHANIS dan Sdr. JUNARDY mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dikantor Abdeling Salo Bandang Rt. 6 Desa Salo Palai Kec. Muara badak ;- Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan anggota Polisi yaitu YANCE YOHANIS mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan pada saat masuk kebagian belakang kantor kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap SUHAIDIR Als RADI bersama SUDIRMAN Bin (Alm) SANING sedang duduk diteras belakang kantor ;- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap SUHAIDIR Als RADI bersama SUDIRMAN Bin (Alm) SANING ditemukan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu dibawah kursi yang diduduki SUHAIDIR Als RADI, 2 (dua) buah sendok pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastik warna kuning diatas meja dedepan kursi dimana SUHAIDIR Als RADI dan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING sedang duduk ;- Bahwa tidak lama kemudian saksi melihat terdakwa datang menggunakan sepeda motor ketika terdakwa ingin turun dari motor langsung dilakukan penangkapan ;- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket terbungkus plastik clip warna putih bening yang dibuang terdakwa disamping kantor Abdeling Salo Bandang dengan menggunakan tangan kirinya ;- Bahwa terdakwa membeli, menyimpan shabu-shabu tanpa izin dari yang berwenang ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;3. Saksi JUNARDY Bin MARDI keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING dan SUHAIDIR Als RADI karena telah mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegar ;- Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi HASAN, YANCE YOHANIS dan DANIEL mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dikantor Abdeling Salo Bandang Rt. 6 Desa Salo Palai Kec. Muara badak ;- Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan anggota Polisi yaitu YANCE YOHANIS mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan pada saat masuk kebagian belakang kantor kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap SUHAIDIR Als RADI bersama SUDIRMAN Bin (Alm) SANING sedang duduk diteras belakang kantor ;- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap SUHAIDIR Als RADI bersama SUDIRMAN Bin (Alm) SANING ditemukan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu dibawah kursi yang diduduki SUHAIDIR Als RADI, 2 (dua) buah sendok pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastik warna kuning diatas meja dedepan kursi dimana terdakwa sedang duduk ;- Bahwa selanjutnya terdakwa datang menggunakan sepeda motor lalu ketika terdakwa ingin turun dari motor langsung dilakukan penangkapan ;- Bahwa pada saat saksi menagkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket terbungkus plastik clip warna putih bening yang dibuang terdakwa disamping kantor Abdeling Salo Bandang dengan menggunakan tangan kirinya ;- Bahwa terdakwa membeli, menyimpan shabu-shabu tanpa izin dari yang berwenang ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;4. Saksi SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;- Bahwa saksi bersama dengan terdakwa dan saksi SUDIRMAN Bin (Alm) SANING ditangkap Petugas Polisi dan security pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita, bertempat di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa awalnya saksi bersama terdakwa SUDIRMAN Bin (Alm) SANING datang ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak dan mengobrol sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan tiap orangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;- Bahwa setelah patungan dan uang terkumpul Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada SU???DING Als. BOTAK (DPO) sedangkan saksi bersama SUDIRMAN Bin (Alm) SANING tidak ikut membeli menunggu di kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang ;- Bahwa sekitar kurang lebih 10 menit saksi bersama SUDIRMAN Bin (Alm) SANING menunggu dikantor Abdeling lalu datang Petugas Polisi bersama security melakukan penangkapan terhadap saksi dan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING ;- Bahwa pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu dibawah kursi yang diduduki saksi, 2 (dua) buah sendok pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastik warna kuning diatas meja dedepan kursi dimana saksi dan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING sedang duduk ;- Bahwa setelah Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi dan SUDIRMAN selanjutnya Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa (Alm) yang datang ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang dan ditemukan pada terdakwa barang bukti shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket;- Bahwa saksi sepakat bersama dengan terdakwa dan SHAIDIR Als RADI Bin LAWIDI untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara patungan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari yang berwenang ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;5. Saksi SUDIRMAN Bin (Alm) SANING keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;- Bahwa saksi ditangkap Petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa saksi ditangkap petugas Polisi bersama dengan terdakwa dan SUDIRMAN Bin (Alm) SANING ;- Bahwa awalnya saksi bersama SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) dan terdakwa datang ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak dan mengobrol dan sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan tiap orangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);- Bahwa terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada SU???DING Als. BOTAK (DPO) sedangkan saksi bersama SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) tidak ikut membeli menunggu di kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang ;- Bahwa pada saat saksi sedang menunggu dikantor Abdeling saksi bersama SUHAIDIR Als RADI Bin LAWIDI (Alm) ditangkap petugas Polisi dan security;- Bahwa pada saat saksi dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) digeledah ditemukan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu-sabu dibawah kursi yang diduduki SUHAIDIR Als RADI Bin LAWIDI, 2 (dua) buah sendok pipet plastik dan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastik warna kuning diatas meja dedepan kursi dimana saksi dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) sedang duduk ;- Bahwa pada saat terdakwa datang setelah membeli shabu-shabu menemui saksi dan SUHAIDIR Als RADI Bin LAWIDI (Alm) dikantor Abdeling terdakwa langsung ditangkap diamankan oleh petugas polisi bersama security ;- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket sabu-sabu ;- Bahwa saksi sepakat bersama dengan terdakwa dan SHAIDIR Als RADI Bin LAWIDI untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara patungan membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari yang berwenang ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut : - Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa terdakwa bersama saksi SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) bertemu di kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak ;- Bahwa pada saat terdakwa bertemu saksi SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) lalu ngobrol-ngobrol dan sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan tiap orangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;- Bahwa terdakwa menyuruh SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu namun saksi SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) tidak mau ;- Bahwa terdakwa yang menelepon SU???DING Als. BOTAK (DPO) untuk membeli/memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan ???Hallo Bos, ada barang kah??? lalu dijawab SU???DING Als. BOTAK ???Ada, mau yang berapa??? lalu saksi jawab ???yang 300 (tiga ratus) saja ;- Bahwa terdakwa janjian ketemu SU???DING Als. BOTAK ???di jalan sawit Anetue Desa Batu-Batu??? ;- Bahwa setelah terdakwa selesai menelepon SU???DING Als. BOTAK kemudian terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor menemui SU???DING Als. BOTAK, sedangkan saksi SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) menunggu dikantor abdeling ;- Bahwa saksi SU???DING Als. BOTAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah kepada SU???DING Als. BOTAK ;- Bahwa setelah setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali ke kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang menemui SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm);- Bahwa setelah sampai dikantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak terdakwa ditangkap petugas Polisi lalu diketemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket ;- Bahwa terdakwa pada saat itu sempat membuang 1 (satu) poket sabu-sabu ke tanah dengan menggunakan tangan kiri namun diketahui oleh petugas polisi dan security ;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih 0,15 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8580/NNF/2017 tanggal 29 September 2017 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ; Menimbang, bahwa selanjutnya semua keterangan para saksi dan Terdakwa yang secara jelas tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan maupun yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam tuntutannya, untuk menyingkat isi putusan ini dianggap telah termuat pula dalam uraian putusan ini; Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,15 gram ;- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu ;- 2 (dua) buah sendok pipet plastic ;- 2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastic berwarna kuning ;- 1 (satu) buah HP merk Samsung type lipat warna hitam ;telah diperlihatkan serta dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa ; Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa :- Pemeriksaan skining urin di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Samarinda dengan hasil pemeriksaan dalam urine terdakwa positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 53 dan 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat keterangan Nomor : 455/4999/NARKOBA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyelia MURNIAH, S.Si ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa maka Majelis telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa terdakwa bersama saksi SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) bertemu di kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak ;- Bahwa pada saat terdakwa bertemu saksi SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) lalu ngobrol-ngobrol dan sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan tiap orangnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;- Bahwa terdakwa menyuruh SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu namun saksi SUDIRMAN Bin. SANING (Alm) dan SUHADIR Als. ARDI Bin. LAWIDI (Alm) tidak mau ;- Bahwa terdakwa yang menelepon SU???DING Als. BOTAK (DPO) untuk membeli/memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan ???Hallo Bos, ada barang kah??? lalu dijawab SU???DING Als. BOTAK ???Ada, mau yang berapa??? lalu saksi jawab ???yang 300 (tiga ratus) saja ;- Bahwa saksi SU???DING Als. BOTAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah kepada SU???DING Als. BOTAK ;- Bahwa berdasarkan pemeriksaan skining urin di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Samarinda dengan hasil pemeriksaan dalam urine terdakwa positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 53 dan 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat keterangan Nomor : 455/4999/NARKOBA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyelia MURNIAH, S.Si ;- Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu :Dakwaan Kesatu : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ;AtauDakwaan Kedua :dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ;AtauDakwaan Ketiga : dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 ; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dipandang terbukti berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, yaitu dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah : 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum ;3. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Ad. 1 . Unsur Setiap orang ; Menimbang, bahwa perumusan unsur ??? setiap orang??? menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana ;Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah terdakwa SYAMSU HARDI Als. OMA Bin. HUSAIN (Alm) dengan segala identitasnya dan sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya , sehingga berdasarkan uraian diatas, maka unsur ???Setiap orang??? tersebut telah terpenuhi ;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara tanpa hak berarti tidak mempunyai hak dan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku . Dalam Undang ???Undang RI No. 35 tahun 2009 tantang Narkotika ,di tetapkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan dan penggunaannya tersebut oleh siapapun harus atas dasar izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang yakni Departermen Kesehatan RI ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa yang ada saling besesuaian satu sama lain maka diperoleh fakta pada saat Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) poket shabu-shabu berat bersih 0,15 gram yang terdakwa kuasai/simpan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan digunakan terdakwa untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, Selain itu juga narkotika jenis shabu-shabu tersebut ternyata diperoleh terdakwa bukan berasal dari Apotik, Rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan/dokter jadi terhadap kepemilikan barang shabu-shabu yang terdakwa kuasai / simpan tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan atau farmasi, sehingga kami berpendapat jika perbuatan terdakwa telah dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki atau menguasai Narkotika Gol. I bukan tanaman, sehingga oleh karenanya unsur hukum ???Tanpa hak atau melawan hukum??? ini telah terpenuhi ;Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna berdasarkan Pasal 1 angka 15 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan peristiwa pidana yang melekat pada diri Terdakwa yang secara materiil sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti petunjuk, alat bukti surat, alat bukti keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri didapat fakta sebagai berikut :- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira pukul 01.00 Wita, bertempat di Kantor Abdeling 3/4 Salo Bandang Rt.06 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, mula-mula terdakwa membeli sabu-sabu dari SU???DING Als. BOTAK (DPO) selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sendirian dengan cara butiran narkotika jenis sabu-sabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat dalam bong/alat hisap sabu kemudian terdakwa membakar dengan menggunakan korek gas setelah mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisap melalui ujung sedotan seperti merokok, ketika terdakwa ditangkap oleh petugas polisi, selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan skining urin di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Samarinda dengan hasil pemeriksaan dalam urine terdakwa positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 53 dan 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat keterangan Nomor : 455/4999/NARKOBA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyelia MURNIAH, S.Si ;- Bahwa terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, sehingga oleh karenanya unsur hukum ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009, dalam dakwaan Penuntut Umum terhadap diri terdakwa telah seluruhnya terpenuhi, maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terdakwa harus dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman ; Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP) ;Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yaitu :Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika ;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa sopan dalam persidangan ;- Terdakwa menyesali perbuatannya ;- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut didalam diktum putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka menurut Majelis adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang ditetapkan dalam amar putusan ini ;Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa SYAMSU HARDI Als OMA Bin HUSAIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ...................................... ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,15 gram ;- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu ;- 2 (dua) buah sendok pipet plastic ;- 2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang menempel pada tutup botol minuman terbuat dari plastic berwarna kuning ;- 1 (satu) buah HP merk Samsung type lipat warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari .................., tanggal .............................. oleh kami H. MAKMUR,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, TITIS TRI WULANDARI, SH.S.Psi.M.Hum dan TEOPILUS PATIUNG,SH.MH. masing ??? masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-hakim Anggota, dan dengan dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN,S.Sos Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN,SH.MH, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, Terdakwa serta penasihat Hukumnya;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, TITIS TRI WULANDARI,S.H,S.Psi, M.Hum H. MAKMUR,SH.MH TEOPILUS PATIUNG,SH.MH. PANITERA PENGGANTI, GUSTI BANGSAWAN,S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 3117 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 735/Pid.Sus/2017/PN. Trg
Statistik7412