Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.Bjm |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah Siddik |
Hakim Anggota |
H.m. Tamrin Subeli, h. Mahjudi |
Panitera | Badaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 802/PDT.G/2019/PA.MTP. TANGGAL 12 PEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BENDA TERSEBUT DI BAWAH INI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERUPA: A. SEBUAH RUMAH YANG BERDIRI DIATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 10 METER X 30 METER YANG BERLOKASI DI JL. DARUSSALAM GANG RAHMAT NO.67 RT.9 RW.3 DESA TANJUNG REMA KECAMATAN MARTAPURA KABUPATEN BANJAR, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN GANG BERUKURAN 10M; - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN RENCANA JALAN BERUKURAN 9,40M; - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN RENCANA JALAN BERUKURAN 30M; - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK DASWATI BERUKURAN 30M; B. SEBIDANG TANAH PERUMAHAN BERLOKASI DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH LABUAN AMAS UTARA DESA PERUMAHAN RT.2 RW.2 DENGAN LUAS 3 BURUNGAN, YANG BERLETAK DI DESA PERUMAHAN KECAMATAN LABUAN AMAS UTARA HST, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH KUSAIRI BERUKURAN (PANJANG 29 METER); - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH NORHAYATI BERUKURAN (PANJANG 32 METER); - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN DESA PERUMAHAN LEBAR 14 (METER ); - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MASTUR LEBAR 32 (METER ); C. SEBIDANG TANAH PERSAWAHAN BERLOKASI DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH LABUAN AMAS UTARA DESA PERUMAHAN RT.2 RW.2 DENGAN LUAS 10 BURUNGAN, YANG BERLETAK DI DESA PERUMAHAN KECAMATAN LABUAN AMAS UTARA HST, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH ALAN (LEBAR 8 METER 80 CM); - SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH HERMAN (LEBAR 7 METER 20 METER); - SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH NORHAYATI (PANJANG 1036 METER); - SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH RAMNAH (PANJANG 1034 METER); D. UANG SEBESAR RP10.000.000,00 ( SEPULUH JUTA RUPIAH ); E. PERHIASAN EMAS 99 SEBERAT 122 GR DAN EMAS POLES 29 GR; F. SEBUAH KENDARAAN RODA 2 SCOOTER TAHUN 2019 ATAS NAMA MAHYUNI DA 6465 BEE NOMOR RANGKA MHIJM3122KK741150, DAN NOMOR MESIN JM31E27360669. 3. MENETAPKAN PENGGUGAT MEMPEROLEH HAK (SEPERDUA) BAGIAN DAN TERGUGAT MEMPEROLEH HAK ( SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DICTUM POIN 2 TERSEBUT DIATAS; 4. MENGHUKUM TERGUGAT YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN DAN MEMBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DICTUM POIN 3 TERSEBUT DI ATAS SECARA SUKARELA, BILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG DAN HASIL PENJUALAN LELANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DIKTUM POIN 3 TERSEBUT DI ATAS; 5. MENYATAKAN SEBAGIAN OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA DALAM POSITA ANGKA 2 HURUF (F) BERUPA BECAK MOTOR DAN OBJEK SENGKETA DALAM POSITA ANGKA 2 HURUF (G) BERUPA BARANG- BARANG JUALAN DIWARUNG TIDAK DAPAT DITERIMA ; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA . 7. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.086.000,00 (TIGA JUTA DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); 8. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP155.000,00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 802/Pdt.G/2019/PA.Mtp. tanggal 12 Pebruari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta benda tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa: a. Sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 10 meter x 30 meter yang berlokasi di Jl. Darussalam Gang Rahmat No.67 Rt.9 Rw.3 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Gang berukuran 10M; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rencana Jalan berukuran 9,40M; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan berukuran 30M; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Daswati berukuran 30M; b. Sebidang tanah perumahan berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Labuan Amas Utara Desa Perumahan RT.2 RW.2 dengan luas 3 burungan, yang berletak di Desa Perumahan Kecamatan Labuan Amas Utara HST, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Kusairi berukuran (panjang 29 meter); - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Norhayati berukuran (panjang 32 meter); - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa Perumahan lebar 14 (meter ); - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Mastur lebar 32 (meter ); c. Sebidang tanah persawahan berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Labuan Amas Utara Desa Perumahan Rt.2 Rw.2 dengan luas 10 burungan, yang berletak di Desa Perumahan Kecamatan Labuan Amas Utara HST, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Alan (lebar 8 meter 80 cm); - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Herman (lebar 7 meter 20 meter); - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Norhayati (panjang 1036 meter); - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Ramnah (panjang 1034 meter); d. Uang sebesar Rp10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah ); e. Perhiasan emas 99 seberat 122 gr dan emas poles 29 gr; f. Sebuah Kendaraan Roda 2 Scooter tahun 2019 atas nama Mahyuni DA 6465 BEE Nomor Rangka MHIJM3122KK741150, dan Nomor Mesin JM31E27360669. 3. Menetapkan Penggugat memperoleh hak (seperdua) bagian dan Tergugat memperoleh hak ( seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum poin 2 tersebut diatas; 4. Menghukum Tergugat yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan membagi dua antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dictum poin 3 tersebut di atas secara sukarela, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum poin 3 tersebut di atas; 5. Menyatakan sebagian objek sengketa sebagaimana dalam posita angka 2 huruf (f) berupa becak motor dan objek sengketa dalam posita angka 2 huruf (g) berupa barang- barang jualan diwarung tidak dapat diterima ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya . 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.086.000,00 (tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah); 8. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 566 K/Ag/2020
Banding : 12/Pdt.G/2020/PTA.Bjm.
Statistik11546