Putusan PN SERANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Efiyanto D, Donny Suwardi |
Panitera | Nurfuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DADANG PRIJATNA, ST BIN TJUTJU SJAMSU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa DADANG PRIJATNA, ST BIN TJUTJU SJAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ???secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi??? sebagaimana diatur dalam dakwaan SubsidIair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG PRIJATNA, ST BIN TJUTJU SJAMSU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menyatakan Terdakwa DADANG PRIJATNA, ST BIN TJUTJU SJAMSU dibebani untuk membayar uang pengganti Rp. 1.794.630.347,75,- (satu milyar tujuh juta Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa DADANG PRIJATNA,ST. membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang denda maka dipidana dengan 1 (satu) bulan kurungan ;7. Memerintahkan agar terdakwa ditahan ;8. Menyatakan barang bukti berupa :1. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/67/XII/2013/ Ditreskrimsus, tangga 16 Desember 2013, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1(satu) Exsemplar Asli Detailed Enginering Design (DED) Pengerukan Alur Sungai dan PPN Karangantu Kota Serang-Banten; b. 1(satu) Exsemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pengerukan Alur Sungai dan Kolam PPN Karangantu; c. 1(satu) Lembar Asli Permohonan Normalisasi Muara Pantai Karangantu Nomor : 770.1/PPNK/TU.210/XI/2011, tanggal 01 Nopember 2011; d. 6(enam) Lembar Asli Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor : 800/SK.2.4.1/DSP /2012, Tgl.12 Januari 2012, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012; e. 6 (enam) Lembar Asli Lampiran Keputusan Nomor : 800/SK.2.4.1 /DSP/2012, tanggal 12 Januari 2012 ; 2. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/70/XII/2013/ Ditreskrimsus, tangga 17 Desember 2013, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1(satu) Bendel Asli Dokumen Lelang Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu TA. 2012; b. 1(satu) Bendel Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu TA. 2012, atas nama PT. Surtini Jaya Kencana (Endang Suhardiredja); c. 1(satu) Bendel Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu TA. 2012, atas nama PT. Sukalimas Mekatama Raya (H.A. Hidayat); d. 1(satu) Bendel Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu TA. 2012, atas nama PT. Putra Perdana Jaya (Moch Edwin Rachman); e. 1(satu) Bendel Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu TA. 2012, atas nama PT. Karya Raksa Utama (Misjaya); 3. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/71/XII/2013/ Ditreskrimsus, tangga 24 Desember 2013, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Uang Muka, Nomor : NMPK/ 1.a/UM.DSP/2012, tanggal 29 Mei 2012; b. 1(satu) Lembar Asli Surat Pernyataan tertanggal 29 Mei 2009;c. 1 (satu) Lembar Asli Daftar Kuantitas dan Harga tertanggal kosong Mei 2012 ; d. 1(satu) Lembar Asli Resume Kontrak Normalisasi Muara Pantai Karangantu No. 615/SPK.21.3.2/P4/DSP/2012 tanggal kosong 2012; e. 1(satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka, tertanggal 30 Mei 2012; f. 1(satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) lembar 1 No. 991/SDAP- /LS/2012, tanggal 31 Mei 2012; g. 1(satu) Lembar Asli Suarat Permintaan Pembayaran (SPP) lembar 2 No. 991/SDAP- /LS/2012, tanggal 31 Mei 2012;h. 1(satu) Lembar Asli Suarat Permintaan Pembayaran (SPP) lembar 3 No. 991/SDAP- /LS/2012, tanggal 31 Mei 2012;i. 1(satu) Lembar Asli Kwitansi tertanggal 31 Mei 2012 senilai Rp. 947.944.000 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah); j. 2(dua) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/30/BAP/P4/DSP /2012, tanggal 31 Mei 2012; k. 1(satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM/SDAP-376/1.8/LS/2012, tanggal 26 Juni 2012; l. 1(satu) Lembar Fhoto Copy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tanggal 28 Juni 2012; m. 1(satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran Termin ke-1, Nomor : SJK / 43-TI/IX/DSP/2012, tanggal 10 September 2012;n. 1(satu) Lembar Asli Resume Kontrak Nomor : 615/SPK.21.3.2/ P4/DSP/ 2012, tanggal kosong 2012; o. 1(satu) Lembar Asli Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal11 September 2012; p. 1(satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 614/P4/BA/ Bidsu/DSP/2012, tanggal 12 September 2012; q. 2(dua) Lembar Asli Berita Acara Mutual Check Awal (MC 0%) Nomor : 029/002/BA-MC/NPMPK/DSP/2012, tanggal 6 Juni 2012; r. 1(satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran Termin ke-1 Nomor : 614/34/ PPT.1/Bidsu/DSP/2012, tanggal 12 September 2012; s. 1(satu) Lembar Asli Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), tanggal 13 September 2012; t. 1(satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) lembar 1 Nomor : 911/SDAP- /LS/2012, tanggal 13 September 2012; u. 1(satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) lembar 2 Nomor : 911/SDAP- /LS/2012, tanggal 13 September 2012; v. 1(satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) lembar 3 Nomor : 911/SDAP- /LS/2012, tanggal 13 September 2012; w. 1(satu) Lembar Kwitansi Asli tanggal 13 September 2012 senilai Rp. 1.421.916.000,-(satu milyar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); x. 2(dua) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/BAP/37.4/Bidsu/ DSP/2012, tanggal 13 September 2012; y. 1(satu) Lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : SPM/SDAP-818/LS /2012, tanggal 19 September 2012; z. 1(satu) Lembar Fhoto Copy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 900/KEU-013562 /LS.P1/2012, tanggal 21 September 2012; aa. 1(satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran Termin ke-II No. SJK/101/T-II /DSP/2012, tanggal 25 Oktober 2012; bb. 1(satu) Lembar Asli Resume Kontrak Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu Nomor : 615/SPK.21.3.2/P4/DSP/ 2012, tanggal kosong 2012; cc. 1(satu) Lembar Asli Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :PP/06/AMPK/DSP/ 2012, tanggal 29 Oktober 2012; dd. 1(satu) Lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 614/ NMPK/BAPPII/BIDSU/DSP/2012, tanggal 31 Oktober 2012; ee. 1(satu) Lembar Asli Permohonan Pembayaran Termin ke-II Nomor : 614/52 /PPT II/BIDSU/DSP/2012, tanggal 1 Nopember 2012; ff. 1(satu) Lembar Asli Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 900/06/NMPK/BIDSU/DSP/2012, tanggal 2 November 2012; gg. 1(satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP), lembar 1 nomor 991 /SDAP- /LS/2012, tanggal 2 Nopember 2012; hh. 1(satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP), lembar 2 nomor 991/SDAP- /LS/2012, tanggal 2 Nopember 2012; ii. 1(satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP), lembar 3 nomor 991/SDAP- /LS/2012, tanggal 2 Nopember 2012; jj. 1(satu) Lembar Kwitansi tertanggal 2 November 2012, senilai Rp. 2.369.860.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); kk. 2(dua) Lembar Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/BAP/445/ BIDSU/DSP/2012 tanggal 02 Nopember 2012; ll. 1(satu) Lembar Asli Surat Perintah Mebayar (SPM) Nomor : SPM/SDAP-1286/LS/2012, tanggal 19 November 2012; mm. 1(satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) Nomor : 900/ KEU-017939/LS.P.1/2012, tanggal 19 November 2012 ;4. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/72/XII/2013/ Ditreskrimsus, tangga 24 Desember 2013, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa :a. 6 (enam) lembar Asli Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor : 800/SK271/DSP/2012, tanggal 02 Juli 2012; b. 6 (enam) lembar Asli lampiran Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor : 800/SK271/DSP/2012, tanggal 02 Juli 2012; c. 1(satu) Exsemplar Asli Construction Drawing Normalisasi Muara Pantai Karangantu Desa Banten Kecamatan Kasemen Provinsi Banten Tahun 2012; d. 1 (satu) Exsemplar Asli Asbuilt Drawing Normalisasi Muara Pantai Karangantu Desa Banten Kecamatan Kasemen Provinsi Banten Tahun 2012; e. 1 (satu) Exsemplar Perhitungan Volume Buangan Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu; f. 1 (satu) Exsemplar Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian, Mingguan dan Bulanan; g. 1 (satu) Exsemplar Fhoto Copy yang dilegaslisir Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu Volume Pembuangan Lumpur; h. 1 (satu) Exsemplar Fhoto Dokumentasi pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu ; 5. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/73/XII/2013/ Ditreskrimsus, tanggal 30 Desember 2013, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) Bendel Asli Dokumen Kontrak Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu Nomor : 615/SPK.21.3.32/P4/DSP /2012, tanggal 23 Mei 2012; b. 1 (satu) Exsemplar Asli Amandemen I Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu Nomor : 615/SPK.21.3.32/P4/DSP /2012, tanggal 23 Mei 2012; c. 1 (satu) Exsemplar Asli Amandemen 2 Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu Nomor : 615/SPK.21.3.32/P4/DSP /2012, tanggal 23 Mei 2012 ; 6. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/01/I/2014/ Ditreskrimsus tanggal 06 Januari 2014, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) Lembar Asli Permohonan PHO Nomor : 109//P4/PHO-DSP/2012, tanggal 17 Oktober 2012; b. 1 (satu) Bendel Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Pada Kegiatan-Kegiatan di Bidang Sungai Tahun Anggaran 2012 ; 7. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/07/I/2014/ Ditreskrimsus tanggal 13 Januari 2014, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) Lembar Photo Copy yang dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP 04/01/388/VIII/ 84, tanggal 31 Agustus 1984; b. 1 (satu) Lembar Photo Copy yang dilegalisir Petikan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP.13-BKD/2012, tanggal 10 Januari 2012; c. 1 (satu) Lembar Photo Copy yang dilegalisir Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP.13-BKD/2012, tanggal 10 Januari 2012; d. 4 (empat) Lembar Photo Copy yang dilegalisir Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.15-Huk/2012, tanggal 10 Januari 2012; e. 4 (empat) Lembar Photo Copy yang dilegalisir Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor : 902/Kep.15-Huk/2012, tanggal 10 Januari 2012; f. 3 (tiga) Lembar Photo Copy yang dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : DPA SKPD : 1.03 04 54 017 5 2 , tanggal kosong 2011; g. 5 (lima) Lembar Asli Surat Perjanjian (Kontrak Kerja Pengadaan Jasa Konsultasi) Nomor : 615/SPK. PJK. 21.3/PTB SDA/DSP/ 2012, tanggal 23 Mei 2012, antara Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Selaku Pengguna Anggaran dengana Direktur CV. Cipta Tirta Marga selaku Penyedia Jasa Konsultasi; h. 2 (dua) Lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 615/ SPK. PJK. 21.3/PTB SDA/DSP/2012, tanggal 23 Mei 2012;i. 9 (sembilan) Lembar Asli Daftar Kuantitas dan Harga (OE) Kegiatan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai, Pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu, tanggal kosong Tahun Anggaran. 2012 ; 8. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/116/IX/2014/ Ditreskrimsus tanggal 19 September 2014, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 1-11-2012, sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), atas nama penerima Sdr. Iwan Hartadi (Teddy); b. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 3-12-2012, senilai Rp. 1.609.134.940,- (satu milyar enam ratus sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), atas nama penerima Sdr. Iwan Hartadi (Teddy Vedder) ;9. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/117/IX/2014/ Ditreskrimsus tanggal 19 September 2014, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 3 (tiga) lembar Asli Rekening Koran yang dilegalisir Periode Januari s/d Desember 2012 Atas Nama PT Surtini Jaya Kencana; b. 2 (dua) lembar Fhoto Copy yang dilegalisir Aplikasi Pembukaan Rekening Giro Rupiah Atas Nama PT Surtini Jaya Kencana; c. 1 (satu) lembar Fhoto Copy yang dilegalisir ketentuan dan syarat khusus Rekening Giro Rupiah Mandiri; d. 1 (satu) lembar Fhoto Copy yang dilegalisir Contoh Tanda Tangan Nasabah Perusahaan (Specimen Signature Of Corporate Customer); e. 1 (satu) lembar Fhoto Copy KTP yang dilegalisir atas nama Endang Suhardiredja ; 10. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/03/I/2015/ Ditreskrimsus tanggal 28 Januari 2015, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Uang dari Bpk. Drs. Iyus Priatna-Serang-Banten, tanggal 7 Juli 2012, senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah); b. 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Uang dari Bpk. Drs. Iyus Priatna-Serang-Banten, tanggal 11 Juli 2012, senilai Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah); c. 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Uang dari Bpk. Drs. Iyus Priatna-Serang ???Banten, tanggal 6 Agustus 2012, senilai Rp. 71.850.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); d. 1 (satu) lembar Daftar tagihan sewa Alat Berat kepada Sdr H. Iyus Priatna, sebesar Rp. 635.650.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2012; e. 1 (satu) lembar Rekapitulasi jam kerja Alat Berat dan Dump Truck periode bulan Juli 2012; f. 1 (satu) lembar Rekapitulasi jam kerja Alat Berat dan Dump Truck periode bulan Agustus 2012; g. 1 (satu) lembar Rekapitulasi jam kerja Alat Berat dan Dump Truck periode bulan September 2012; h. 1 (satu) lembar Rekapitulasi jam kerja Alat Berat dan Dump Truck periode bulan Oktober 2012; i. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Caterpillar 320 C) periode 01/7/12 s/d 31/7/12, tanggal 31 Juli 2012; j. 23 (dua puluh tiga) lembar Laporan Harian tertanggal 9/7/12 s/d 31/7/12;k. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Caterpillar 320 C) periode 01/8/12 s/d 31/8/12, tanggal 31 Agustus 2012; l. 24 (dua puluh empat) lembar Laporan Harian tertanggal 1/8/12 s/d 31/8/12; m. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Caterpillar 320 C) periode 01/9/12 s/d 30/9/12, tanggal 30 September 2012; n. 30 (tiga puluh) lembar Laporan Harian tertanggal 01/9/12 s/d 30/9/12; o. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Caterpillar 320 C) periode 01/10/12 s/d 14/10/12, tanggal 15 Oktober 2012; p. 14 (empat belas) lembar Laporan Harian tertanggal 1/10/12 s/d 14/10/12;q. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Komatsu PC 200-7) C periode 01/7/12 s/d 31/7/12, tanggal 31 Juli 2012; r. 23 (dua puluh tiga) lembar Laporan Harian tertanggal 1/7/12 s/d 31/7/12;s. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Komatsu PC 200-7) C periode 01/8/12 s/d 31/8/12, tanggal 31 Agustus 2012; t. 24 (dua puluh empat) lembar Laporan Harian tertanggal 1/8/12 s/d 31/8/12; u. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Komatsu PC 200-7) C periode 01/9/12 s/d 30/09/12, tanggal 30 September 2012; v. 30 (tiga puluh) lembar Laporan Harian tertanggal 1/9/12 s/d 30/9/12; w. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Jam Kerja Alat Berat (Excavator Komatsu PC 200-7) C periode 01/10/12 s/d 14/10/14, tanggal 15 Oktober 2012; x. 13 (tiga belas) lembar Laporan Harian tertanggal 1/10/12 s/d 13/9/12; y. 21 (dua puluh satu) lembar Working Time Sheet, tertanggal 10-07-12 s/d tanggal 31-07-2012; z. 20 (dua puluh) lembar Working Time Sheet, tertanggal 01-08-12 s/d tanggal 31-08-2012;aa. 30 (tiga puluh) lembar Working Time Sheet, tertanggal 01 September 2012 s/d 30 September 2012; bb. 11 (sebelas) lembar Working Time Sheet, tertanggal 01 Oktober s/d tanggal 11 Oktober 2012; cc. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 7 Juli 2012, senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dd. 1 (satu) Lembar Kwitansi tertanggal 09 Juli 2012, senilai Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah); ee. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 4 Agustus 2012, senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ff. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 6 September 2012, senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); gg. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 6 September 2012, senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah); hh. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 September 2012, senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah); ii. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 19 September 2012, senilai Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); jj. 1(satu) lembar Kwitansi tertanggal 6 Oktober 2012, senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah); kk. 1(satu) lembar Kwitansi tertanggal 6 Oktober 2012, senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; 11. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/07/I/2015/ Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2015, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : 1(satu) Exsemplar Rekapitulasi Keuangan Pekerjaan Pengawasan Normalisasi Muara Pantai Karangantu 2012 ;12. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/18/II/2015/ Ditreskrimsus tanggal 16 Februari 2015, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) lembar fhoto Copy yang dilegalisir Cek No. EI 299933, tanggal 10/07/2012, senilai Rp. 835.914.000,.- (Delapan ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atas nama Bank Mandiri;b. 1 (satu) lembar fhoto Copy yang dilegalisir Cek No. EI 299936, tanggal 28/09/2012 3-12-2012, senilai Rp. 1.253.871.383,- (satu milyar dua rarus lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh pululh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), atas nama Bank Mandiri; c. 1 (satu) lembar fhoto Copy yang dilegalisir Cek Nomor EI 299940, tanggal 30-11-2012, senilai Rp. 2.089.785.630,- ( dua milyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah); d. 2 (dua) lembar fhoto Copy Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/PLK/ PSDA-PROV/VI/2012, tanggal 15 Juni 2012; 13. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/28/III/2015/ Ditreskrimsus tanggal 04 Maret 2015, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Chek No. F1 404264 tanggal 5 Oktober 2012, senilai Rp. 664.629.260,- (Enam ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh rupiah); b. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Chek No. F1 404768 tanggal 03 Desember 2012, senilai Rp. 1.436.441.000,- (Satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); c. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir bukti setoran Bank Mandiri tanggal 04 Desember 2012, senilaiRp. 1.436.441.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat satu ribu rupiah) ; d. 3 (tiga) lembar Rekapitulasi Pengeluaran Biaya Pelaksanaan Proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu ; 14. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/52/IV/2015/ Ditreskrimsus tanggal 23 April 2015, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : - 1(satu) lembar fhoto copy yang dilegalisir Surat Tanda Setoran (STS) Nomor kosong tertanggal 19 Februari 2013 senilai Rp. 5.464.250,- (lima juta empat ratus enam puluh empat dua ratus lima puluh ribu rupiah); 15. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/53/IV/2015/ Ditreskrimsus tanggal 28 April 2015, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 01.3.4/CTM/Srt-Teg/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012 perihal Surat Teguran; b. 1(satu) lembar Asli Surat Nomor : 06.1.2/CTM/Srt-Teg/VII/2012, tanggal 06 Juli 2012 perihal Surat Teguran; c. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 13.1.1/CTM/Srt-Teg/VII/2012, tanggal 17 Juli 2012 perihal Surat Teguran; d. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 16.2.2/CTM/Srt-Teg/X/2012, tanggal 13 Oktober 2012 perihal Surat Teguran; 16. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8/72/VI/2015/ Ditreskrimsus tanggal 09 Juni 2015, telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa : a. 1 (satu) Bendel Berita Acara Pemeriksaan Bersama Lapangan (Mutual Check Awal 0%) Proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu TA. 2012;b. 1 (satu) Bendel Berita Acara Pemeriksaan Bersama Lapangan (Mutual Check Akhir 100%) Proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu TA. 2012; 17. Persidangan hari Senin, tanggal 8 Agustus 2016, telah diserahkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Drs. Ugan Sugandi ; 18. Persidangan hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2016, saksi Dadang Prijatna telah menyerahkan:a) Dokumen appraisal dalam rangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud, yaitu : Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Bambang & Ernasapta Nomor : BEST-290/BLP/VIII/2016 tanggal 11 Agustus 2016, perihal Penilaian Properti/Asset ;b) Berita Acara Penyerahan Aprisal Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti Perkara c) Berita Acara Penyerahan Sertifikat Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti Perkara ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ??? Uang tunai sebesar Rp. 9.535.750,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;??? Bahwa pembayaran uang pengganti tersebut diperhitungkan dari 4 (empat) bidang tanah dengan bukti kepemilikan sebagai berikut :a. SHM Nomor : M.48 Desa Kemanisan Surat Ukur No : 1048/G.S/1983 Tahun 1983 dengan luas 6.450 m2 atas nama Doktorandus Ugan Sugandi ;b. SHM Nomor : M.49 Desa Kemanisan Surat Ukur No : 1049/G.S/1983 Tahun 1983 dengan luas 560 m2 atas nama Doktorandus Ugan Sugandi ;c. SHM Nomor : M.50 Desa Kemanisan Surat Ukur No : 1050/G.S/1983 Tahun 1983 dengan luas 8.850 m2 atas nama Doktorandus Ugan Sugandi ;d. SHM Nomor : M.54 Desa Kemanisan Surat Ukur No : 1696/G.S/1983 Tahun 1983 dengan luas 5.220 m2 atas nama Doktorandus Ugan Sugandi ;yang diserahkan oleh saksi Dadang Prijatna, ST. Bin Tjuju Sjamsu pada persidangan hari selasa tanggal 02 Agustus 2016 ;Bahwa fisik 4 (empat) bidang tanah tersebut telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tahap penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka TB Chaeri Wardana akan tetapi sertifikat hak milik 4 (empat) bidang tanah tersebut sebagai alas hak kepemilikan tanah tidak dilakukan penyitaan oleh KPK ;Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg
Statistik556