Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 207/Pdt.G/2014/PA AGM |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2014/PA AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mazharuddin |
Hakim Anggota | Muhammad Hanafi., S.ag., S.ag., Muhammad Ismet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat (TERGUGAT) untuk membayar kepada Penggugat (PENGGUGAT) biaya nafkah untuk empat orang anak, masing-masing bernama :a. ANAK I, umur 24 tahun (masih kuliyah);b. ANAK II, Umur 23 tahun (masih kuliyah); c. ANAK III, umur 19 tahun (masih kuliyah);d. ANAK IV, umur 16 tahun (masih SMA.);minimal sejumlah Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak Putusan ini dibacakan sampai dengan anak-anak tersebut Dewasa (berumur 21 tahun atau telah kawin); 3. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat, berupa :3.1. Sebidang tanah seluas 586,5 M2 beserta 1 (satu) buah Rumah Permanen yang berdiri di atasnya berukuran 8 x 16 Meter, sesuai dengan SHM Nomor 383 atas nama TERGUGAT, terletak di Jalan Mayor Salim Batu Bara, Dusun II, Desa Karang Anyar I, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Amiludin;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan MS. Batu Bara;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Muryadi Rejab, SH. (sekarang atas nama TERGUGAT);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sakiyem;3.2. Sebidang tanah seluas 1.720 M2 beserta 1 (satu) buah Ruko yang berdiri di atasnya berukuran 5 x 16 Meter, sesuai dengan SHM Nomor 331 atas nama TERGUGAT, terletak di Jalan Mayor Salim Batu Bara Dusun II, Desa Karang Anyar I, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Amiludin; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan MS. Batu Bara; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Afiyudin (sekarang milik Tengku Nardi); Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Amiludin, tanah milik Tadin Ishak (sekarang atas nama TERGUGAT);3.3. Sebidang Tanah dan kebun sawit di atasnya seluas 37,3 Hektar, yang terletak di lokasi perkebunan Air Selingsing Kawasan Dam Air Lais, Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nanang, tanah milik Feridian, tanah milik Nanang Sahadi dan tanah milik Silalahi; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Zabli dan tanah milik Mananggor Siahaan; Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Selingsing; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Yuksan, tanah milik Silalahi dan parit kecil;3.4. Sebidang Tanah dan kebun sawit di atasnya seluas 17,4 Hektar, yang terletak di lokasi perkebunan Air Selingsing Kawasan Dam Air Lais, Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Zabli; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Heri dan tanah milik Rosla; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amri, tanah milik Akim dan Sungai Lais; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Herwan dan tanah milik Edi;3.5. Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Kawasan Dam Air Lais, Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kusen; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Eni Daludin; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik TERGUGAT; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Amra Tune;3.6. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota, type Fortuner 2.5 GM/T, model Jeep, warna hitam metalik, tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi BD 1219 DC;3.7. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Win, Nomor Polisi BD 3116 DI;3.8. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, type NC 11A2CB A/T, model Solo, warna violet silver, tahun perakitan 2010 dan Nomor Polisi BD 3380 DU;3.9. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, type NF 100 TD, warna merah, tahun pembuatan 2007, Nomor Polisi BD 5861 DJ;3.10. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, type GL 200 R, warna silver, tahun pembuatan 2007, Nomor Polisi BD 2723 DK;3.11. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, warna merah hitam, tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi BD 3519 SB;3.12. Perabotan rumah tangga yang terdiri dari : Satu stel kursi teras jenis bambu terdiri dari 3 buah kursi dan 1 buah meja; Satu stel kursi tamu bahan kayu jati terdiri 4 buah kursi dan 1 buah meja besar dan 2 buah meja kecil; Satu stel kursi rotan terdiri dari 4 buah kursi dan 2 buah meja; Empat buah tempat tidur terdiri dari 2 buah jenis springbad dan 2 buah jenis kayu; Empat buah almari pakaian jenis kayu; Satu buah almari pakain jenis plastic; Dua buah almari plastic sorong; Satu buah almari sepatu jenis olimpic; satu buah almari tas jenis olimpic; Satu buah meja hias; Satu buah meja belajar tipe kayu biasa; Satu buah meja makan bahan kayu jati terdiri dari 5 buah kursi dan 1 buah meja; Dua buah rak TV jenis kayu biasa; Dua buah almari piring jenis kaca; Satu buah Kulkas 2 pintu merk LG; Dua buah mesin cuci merk SHARP; Dua buah kompor gas merk Rinnai; Dua buah tabung gas terdiri ukuran 3 kg dan 12 kg; Dua buah TV warna terdiri dari 1buah ukuran 29 Inc merk Polytron dan 1 buah ukuran 24 inc merk Advante; Satu buah DVD merk pioneer; Dua set spiker aktif merk Polytron; Satu buah tempat beras merk Maspion; Dua buah dispenser merk Arisa dan kirin; Satu buah magic com merk Yongma; Satu buah rak Dapur gantung jenis kayu biasa; Satu buah almari piring jenis kayu biasa; Satu set cetak kue; Satu set gordeng terdiri dari 14 lembar; Lima belas lusin piring; Tiga puluh lima lusin sendok makan; Dua set panstop; Enam lembar ambal ukuran 2 M x 4 M; Dua lembar tikar kembaran lipat 3; Dua buah akuarium; Empat buah baskom pan kaleng; Sembilan buah baskom plastic; Satu buah kuali ukuran menengah; Satu buah termos nasi ukuran sedang; Dua buah dandang ukuran sedang; Delapan set alat fitnes; Satu set kaca bayang;3.13. Alat-alat suku cadang motor (isi Toko) yang terdiri dari : Lapis jok; Tutup rantai; Kap tengah; Tabung shock; Lampu sen; Kaca lampu sen depan; Leher knalpot; Pet spakbor; Tombol stater; Gir; Kaca spidometer; Lampu stop; Lampu depan; Klem handel rem/kop; Bos sasis; Tutup gir depan; Baut-baut; Baut gir; Tutup mesin; Lem; Pedal rem kaki; Spakbor; Kap. Body; Karet step; Behel jok; As roda; Slonsong gas; Pelampung bensin; Saklar gas; Karet tromol; Kaca lampu depan; Kaca lampu stop; Filter udara carbulator; Swit rem; Deksel; Prodo rem; Ban dalam; Tutup shock; Stang stir; Batok lampu;4. Menetapkan Harta Bersama yang merupakan bagian dan menjadi Hak Milik Penggugat, berupa : 4.1. Sebidang tanah seluas 586,5 M2 beserta 1 (satu) buah Rumah Permanen yang berdiri di atasnya berukuran 8 x 16 Meter, sesuai dengan SHM Nomor 383 atas nama TERGUGAT, terletak di Jalan Mayor Salim Batu Bara, Dusun II, Desa Karang Anyar I, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Amiludin;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan MS. Batu Bara;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Muryadi Rejab, SH. (sekarang atas nama TERGUGAT);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sakiyem;4.2. Sebidang tanah seluas 1.720 M2 beserta 1 (satu) buah Ruko yang berdiri di atasnya berukuran 5 x 16 Meter, sesuai dengan SHM Nomor 331 atas nama TERGUGAT, terletak di Jalan Mayor Salim Batu Bara Dusun II, Desa Karang Anyar I, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Amiludin; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan MS. Batu Bara; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Afiyudin (sekarang milik Tengku Nardi); Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Amiludin, tanah milik Tadin Ishak (sekarang atas nama TERGUGAT);4.3. Sebidang Tanah dan kebun sawit di atasnya seluas 17,4 Hektar, yang terletak di lokasi perkebunan Air Selingsing Kawasan Dam Air Lais, Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Zabli; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Heri dan tanah milik Rosla; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amri, tanah milik Akim dan Sungai Lais; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Herwan dan tanah milik Edi;4.4. Sebidang tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Kawasan Dam Air Lais, Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Kusen; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Eni Daludin; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik TERGUGAT; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Amra Tune;4.5. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, type NC 11A2CB A/T, model Solo, warna violet silver, tahun perakitan 2010 dan Nomor Polisi BD 3380 DU;4.6. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, type NF 100 TD, warna merah, tahun pembuatan 2007, Nomor Polisi BD 5861 DJ;4.7. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, type GL 200 R, warna silver, tahun pembuatan 2007, Nomor Polisi BD 2723 DK;4.8. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda, warna merah hitam, tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi BD 3519 SB;4.9. Perabotan rumah tangga yang terdiri dari : Satu stel kursi teras jenis bambu terdiri dari 3 buah kursi dan 1 buah meja; Satu stel kursi tamu bahan kayu jati terdiri 4 buah kursi dan 1 buah meja besar dan 2 buah meja kecil; Satu stel kursi rotan terdiri dari 4 buah kursi dan 2 buah meja; Empat buah tempat tidur terdiri dari 2 buah jenis springbad dan 2 buah jenis kayu; Empat buah almari pakaian jenis kayu; Satu buah almari pakain jenis plastic; Dua buah almari plastic sorong; Satu buah almari sepatu jenis olimpic; satu buah almari tas jenis olimpic; Satu buah meja hias; Satu buah meja belajar tipe kayu biasa; Satu buah meja makan bahan kayu jati terdiri dari 5 buah kursi dan 1 buah meja; Dua buah rak TV jenis kayu biasa; Dua buah almari piring jenis kaca; Satu buah Kulkas 2 pintu merk LG; Dua buah mesin cuci merk SHARP; Dua buah kompor gas merk Rinnai; Dua buah tabung gas terdiri ukuran 3 kg dan 12 kg; Dua buah TV warna terdiri dari 1buah ukuran 29 Inc merk Polytron dan 1 buah ukuran 24 inc merk Advante; Satu buah DVD merk pioneer; Dua set spiker aktif merk Polytron; Satu buah tempat beras merk Maspion; Dua buah dispenser merk Arisa dan kirin; Satu buah magic com merk Yongma; Satu buah rak Dapur gantung jenis kayu biasa; Satu buah almari piring jenis kayu biasa; Satu set cetak kue; Satu set gordeng terdiri dari 14 lembar; Lima belas lusin piring; Tiga puluh lima lusin sendok makan; Dua set panstop; Enam lembar ambal ukuran 2 M x 4 M; Dua lembar tikar kembaran lipat 3; Dua buah akuarium; Empat buah baskom pan kaleng; Sembilan buah baskom plastic; Satu buah kuali ukuran menengah; Satu buah termos nasi ukuran sedang; Dua buah dandang ukuran sedang; Delapan set alat fitnes; Satu set kaca bayang;4.10. Alat-alat suku cadang motor (isi Toko) yang terdiri dari : Lapis jok; Tutup rantai; Kap tengah; Tabung shock; Lampu sen; Kaca lampu sen depan; Leher knalpot; Pet spakbor; Tombol stater; Gir; Kaca spidometer; Lampu stop; Lampu depan; Klem handel rem/kop; Bos sasis; Tutup gir depan; Baut-baut; Baut gir; Tutup mesin; Lem; Pedal rem kaki; Spakbor; Kap. Body; Karet step; Behel jok; As roda; Slonsong gas; Pelampung bensin; Saklar gas; Karet tromol; Kaca lampu depan; Kaca lampu stop; Filter udara carbulator; Swit rem; Deksel; Prodo rem; Ban dalam; Tutup shock; Stang stir; Batok lampu;5. Menetapkan Harta Bersama yang merupakan bagian dan menjadi Hak Milik Tergugat yaitu :5.1. Sebidang Tanah dan kebun sawit di atasnya seluas 37,3 Hektar, yang terletak di lokasi perkebunan Air Selingsing Kawasan Dam Air Lais, Desa Senali, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nanang, tanah milik Feridian, tanah milik Nanang Sahadi dan tanah milik Silalahi; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Zabli dan tanah milik Mananggor Siahaan; Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Selingsing; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Yuksan, tanah milik Silalahi dan parit kecil;5.2. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota, type Fortuner 2.5 GM/T, model Jeep, warna hitam metalik, tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi BD 1219 DC;5.3. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Win, Nomor Polisi BD 3116 DI;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pembagian harta bersama yang tersebut pada amar putusan poin 4 dan 5 di atas;7. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 3.591.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2014/PA_AGM.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2014/PA_AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 666 K/Ag/2015
Banding : 1/Pdt.G/2015/PTA Bn
Pertama : 0207/Pdt.G/2014/PA AGM
Statistik7355