Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 470/Pid.B/2014/PN.SGL |
|
Nomor | 470/Pid.B/2014/PN.SGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Erven L. Kaseh, M.hc O R P I O N E R |
Panitera | Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Jonianto als Jon Bin Sarpan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ???sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 10..000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam surya;- 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik strip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;- 5 (lima) pack plastik strip bening;- 2 (dua) buah timbangan digital pocket scale warna hitam dan warna abu ??? abu;- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan musyc bear marcela;- 1 (satu) buah dompet kecil batik warna coklat;- 1 (satu) set bong dari botol bening parfum merk Makiyo yang pipetnya masih ada sabu sisa pakai;- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;- 1 (satu) buah pipet warna putih yang ujungnya dilancipkan;- 1 (satu) buah pipet warna putih yang terdapat garis warna merah biru;- 1 (satu) buah handphone nokia type RM 908 warna biru kombinasi hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pid.B/2014/PN.SGL
Statistik210