Putusan PN PADANG Nomor 99/Pdt.G/2015/PN.PDG |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2015/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Munir |
Hakim Anggota | Harlina Rayes., Mahyudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat I, II, IV dan V untuk seluruhnya:DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya;2. Menyatakan PENGGUGAT adalah MAMAK KEPALA WARIS dalam kaum PENGGUGAT;3. Menyatakan OBJEK PERKARA PERTAMA dan KEDUA adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum PENGGUGAT;4. Menyatakan syah secara hukum SURAT PAGANG GADAI tertanggal 15 Februari 1918 dan Terjemahannya yang diketahui oleh KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTAMADYA PADANG, tanggal 16 Februari 1988;5. Menyatakan sah secara hukum Penggugat berhak menebus pagang gadai tertanggal 15 Februari 1918 antara alm. Cincin gelar Rajo Marah dan H.Usuf dengan sipemagang si Nambi gelar Rajo Mudo;6. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I adalah ahli waris yang sah dari NAMBI gelar Rajo Mudo yang memagang objek perkara pada tangal 15 Februari 1918;7. Menghukum TERGUGAT I agar mau menerima uang tebusan OBJEK PERKARA PERTAMA dan KEDUA dari PENGGUGAT yang harus sesuai dengan rasa Kepatutan dan Kewajaran sebagai ahli waris dari CINCIN gelar Rajo Marah dan H. USUF (YUSUF), jika engkar maka menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan objek perkara dengan tanpa uang tebusan, dan jika masih engkar menghukum Tergugat I untuk mengosongkan Objek Perkara Pertama dan Kedua dan bebas dari hak miliknya dan hak orang lain yang diperdapatkan karenanyajika engkar dengan bantuan pihak berwajib;8. Menyatakan secara hukum TERGUGAT II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menguasai OBJEK PERKARA PERTAMA DAN KEDUA tanpa hak dan tanpa seizin PENGGUGAT;9. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV dan V, untuk megosongkan objek perkara pertama dan kedua dan bebas dari miliknya dan hak-hak orang lain yang diperoleh karenanya, jika engkar degan bantuan pihak berwajib;10. Mengukum TERGUGAT I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;11. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 2.046.000,- ( Dua juta empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2015/PN.PDG
Statistik5611