Putusan PT PALU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | Faisal Amrullah, Urwigati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu No. 46/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pal tanggal 16 Desember 2014 sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut : ------------------1. Menyatakan Terdakwa ARIANTO SL.GITE Alias ANTON tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIANTO SL.GITE Alias ANTON; oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kwitansi setoran titipan kelompok SPP, dengan jumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2012 ;- 1 (satu) buah kwitansi angsuran kelompok SPP, dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 31 Januari 2012;- 1 (satu) buah kwitansi setoran angsuran kelompok Desa Lokodoka, dengan jumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 17 September 2012 ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa ARIANTO SL. GITE alias ANTON ;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal
Statistik4523