Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 866/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 866/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maurid Sinaga |
Hakim Anggota | 2. Eris Sudjarwanto, 1. Abdul Bari A Rahimn |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Abdul Hakim Hamdun bin Dedi Umar Hamdun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;---------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;-3. Menyatakan terdakwa Abdul Hakim Hamdun bin Dedi Umar Hamdun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;-----------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Hakim Hamdun bin Dedi Umar Hamdun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) tahun denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 ( empat ) bulan;---------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa ;--------------------------------------------------- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi shabu berat brutto 4 gram yang terbungkus almunium foil ( sisa labkrim 2,8082 gram );------------------- 1 (satu) buah alat hisap shabu ( bong ) yang terbuat dari botol plastic ;--------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah korek api gas;------------------------------------------------------ 1 (satu ) buah HP Asus warna hitam seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 266/PID/2015/PT.DKI
Kasasi : 802 K/PID.SUS/2016
Pertama : 866/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik217