Putusan PTA SURABAYA Nomor 249/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 249/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | harta bersamacerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchtar Yusuf |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, H. Ibrahim Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | ? Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi, Nomor 6569/Pdt.G/2014/PA.Bwi, tanggal 28 Mei 2015 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Memfasakh Perkawinan Tergugat (TERBANDING) dengan Penggugat (PEMBANDING); 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singojuruh, dan Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Jum?at tanggal 13 Maret 2015 terhadap objek sengketa, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 6569/Pdt.G/2014/PA.Bwi, tanggal 13 Maret 2015;5. Menetapkan sebagai harta bersama barang tidak bergerak berupa 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai dua, yang terletak di atas tanah milik Tergugat di Kabupaten Banyuwangi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 299, luas + 320 m2 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah Bu Sudarman;- Timur dengan Jalan Desa; - Selatan dengan tanah Pak Ponidi; - Barat dengan tanah Bu Markaji;6. Menetapkan pembagian harta bersama tersebut, masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat (satu perdua) bagian, atau masing-masing mendapat 50 % (lima puluh persen)7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta uang hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.079.500,- (dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 249/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 6569/Pdt.G/2014/PA.Bwi
Statistik6525